Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
MEDAN

900 Aset Pemprov Sumut Belum Bersertifikat, DPRD Soroti Potensi Kerugian Negara

Mistar.idSenin, 20 Juli 2026 pukul 12.24 WIB
900_aset_pemprov_sumut_belum_bersertifikat_dprd_soroti_potensi_kerugian_negara

Ketua Pansus Aset DPRD Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Siregar. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Siregar, mengungkapkan sekitar sepertiga dari 3.000 aset berupa tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut belum memiliki sertifikat.

Selain itu, sejumlah aset lainnya masih dalam proses penyelesaian sengketa dengan pihak swasta maupun masyarakat.

Menurut Abdul Rahim, kondisi tersebut menjadi hambatan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, persoalan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Berdasarkan data kami, dari sekitar 3.000 aset berupa tanah dan bangunan yang ada, hampir 900 tidak memiliki sertifikat. Sementara sekitar 200 aset lainnya masih berproses dalam status sengketa dengan pihak swasta maupun masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Ia merinci, sebanyak 52 aset bangunan sekolah hingga kini masih mengalami persoalan kepemilikan dan belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemprov Sumut.

“Salah satunya di SMAN 1 Padangsidimpuan, sebagian lahannya masih dikuasai pihak lain. Ini harus segera dituntaskan. Begitu juga di Stabat, Kabupaten Langkat, masih ada persoalan aset,” katanya.

Politisi PKS tersebut menegaskan, keberadaan Pansus Aset DPRD Sumut bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan membantu Gubernur Sumatera Utara mempercepat penyelamatan dan optimalisasi aset daerah.

“Kehadiran Pansus ini justru membantu pemerintah melakukan percepatan penyelamatan dan menjaga aset sekaligus mengoptimalkannya agar bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdul Rahim mendorong Pemprov Sumut membentuk badan atau lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset daerah. Ia mencontohkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilai berhasil mengelola aset secara profesional melalui badan khusus.

Menurutnya, hasil studi banding Pansus Aset ke Jakarta menunjukkan pengelolaan aset yang terorganisir mampu menghasilkan pendapatan daerah yang signifikan.

“Nilai aset Sumatera Utara berkisar Rp38 triliun, kemudian turun menjadi sekitar Rp26 triliun setelah penyusutan. Sementara DKI Jakarta memiliki aset sekitar Rp700 triliun dan mampu menghasilkan pendapatan hampir Rp1 triliun setiap tahunnya karena ada badan khusus yang mengelola aset secara profesional,” tuturnya.

Ia menilai pengelolaan aset tidak lagi efektif apabila hanya dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengingat kompleksitas persoalan yang harus ditangani.

“Kami berharap dibentuk badan khusus yang berfokus pada pengelolaan aset. Membebankan tugas ini semata-mata kepada BPKAD akan menjadi tantangan yang sangat berat, terutama mengingat potensi aset-aset tersebut sebagai sumber pendapatan daerah baru,” katanya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN