Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
MEDAN

DLH Medan Akan Sidak 7 Restoran Sorotan DPRD Sumut Terkait Izin Lingkungan

Mistar.idSenin, 20 Juli 2026 pukul 12.53 WIB
dlh_medan_akan_sidak_7_restoran_sorotan_dprd_sumut_terkait_izin_lingkungan

Komisi B DPRD Sumut saat menggelar RDP dengan perwakilan restoran soal lingkungan. (Foto: Top Metro/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Willy Irawan, menyebut pihaknya akan segera melakukan kunjungan langsung ke sejumlah restoran yang menjadi sorotan DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Hari ini rencananya kita akan sidak ke restoran Lembur Kuring dan Kalasan. Secara bertahap semua akan kita datangi. Kita ingin memastikan apakah selama ini pengelolaan limbahnya sudah benar dan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan,” ujar Willy saat dikonfirmasi MISTAR, Senin (20/7/2026).

Willy membenarkan bahwa tujuh restoran ternama yang sebelumnya disebut DPRD Sumut, yakni Kalasan Jalan Iskandar Muda, Kalasan Sun Plaza, Kalasan Cemara Asri, Srikandi Samanhudi, Srikandi Cemara Asri, Restoran Kembang Tanjung Morawa, dan Lembur Kuring Jalan Amir Hamzah, diketahui hanya memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), bukan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Di OSS, tujuh restoran ini hanya menyampaikan permohonan SPPL. Informasinya, beberapa poin dalam SPPL tersebut juga belum dilengkapi, sehingga akan kita periksa kembali,” katanya.

Terkait kelayakan penggunaan SPPL bagi tujuh restoran tersebut, Willy menjelaskan bahwa aturan mengenai SPPL maupun UKL-UPL berkaitan dengan pengelolaan limbah dan disesuaikan dengan skala usaha.

“Yang paling atas itu AMDAL. Yang membedakan hanya skala maupun luas usahanya, sehingga harus menyesuaikan. Apakah setelah hasil pemeriksaan akan kita rekomendasikan untuk UKL-UPL, nanti kita lihat lagi,” jelasnya.

Menurut Willy, saat ini fokus utama DLH Medan adalah memastikan seluruh persyaratan dalam SPPL telah dipenuhi.

“Kalau memang layak ditingkatkan akan kita rekomendasikan,” ujarnya.

Mengenai sanksi, Willy menegaskan bahwa tindakan terberat yang dapat diberikan adalah pembekuan izin usaha.

“Kalau memang terbukti SPPL-nya tidak sesuai dan tidak dilengkapi, izin usahanya bisa dibekukan. Namun itu bertahap. Pada prinsipnya kita ingin memastikan semua persyaratan soal limbah terpenuhi,” pungkasnya.

Sebelumnya, keberadaan tujuh restoran yang hanya memiliki SPPL mencuat setelah DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Jumat (17/7/2026).

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Benny Sihotang, menyayangkan sikap sejumlah restoran yang dinilai tidak mengindahkan surat teguran dari DLH Kota Medan.

“Mengajukan izin lingkungan melalui OSS, tetapi tidak pernah dituntaskan sampai dokumen resmi terbit. Nama-nama orang yang terdaftar di Nomor Induk Berusaha (NIB) juga tidak hadir, hanya karyawan saja. Sehingga beberapa pertanyaan kita tidak bisa dijawab,” katanya.

Benny menyebut RDP tersebut ditunda dan akan dijadwalkan kembali agar seluruh persoalan dapat mendapat penjelasan lebih lengkap.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN