Friday, September 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Wong Chun Sen Minta Inspektorat Usut Dana Parkir Rp1,3 Miliar

Mistar.idJumat, 4 September 2026 pukul 19.25 WIB
wong_chun_sen_minta_inspektorat_usut_dana_parkir_rp13_miliar

Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. (foto: SmartWan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen meminta Inspektorat menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Menurut Wong, tindak lanjut diperlukan untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi sekaligus mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Dari temuan itu disebut bahwa ada dana deposit yang mencapai Rp1,3 miliar tidak disetor ke kas daerah. Harus diperjelas dana deposit itu seperti apa, sehingga tidak menjadi asumsi liar di tengah masyarakat,” ujar Wong kepada Mistar, Jumat (4/9/2026).

Wong juga meminta informasi mengenai dana deposit sebesar Rp1,3 miliar yang disebut masuk ke kantong pribadi oknum di Dishub Kota Medan diusut tuntas.

“Kita lagi berupaya meningkatkan PAD dari sektor parkir, jadi kalau ada oknum yang coba-coba ‘bermain’, harus diberi sanksi tegas. Kita ingin kasus ini dibuka secara transparan agar bisa diketahui masyarakat,” katanya.

Selain persoalan dana deposit, Wong menyoroti Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir yang disebut-sebut melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal). Ia meminta seluruh proses administrasi pengelolaan parkir dijalankan sesuai aturan.

“Bagaimana bisa PKS tanpa ada dokumen resmi? Ini patut dipertanyakan juga, kenapa ada kerja sama yang tidak tertulis. Kalau benar, tentu akan berpotensi jadi ‘lahan’ korupsi dan kebocoran PAD. Makanya semua pihak harus diperiksa untuk diminta keterangan oleh Inspektorat,” ucapnya.

Wong memastikan DPRD Kota Medan melalui Komisi IV akan memanggil Dishub Medan untuk meminta penjelasan mengenai seluruh temuan BPK tersebut.

“Dalam rapat evaluasi triwulan juga selalu kita bahas soal PAD parkir ini, karena potensi yang ada kita tidak berjalan maksimal. Begitu juga dengan tata kelolanya. Makanya nanti akan kita panggil Dishub Medan untuk mempertanyakan ini semua,” katanya.

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menyebut adanya persoalan dalam pengelolaan parkir di Dishub Kota Medan, mulai dari dasar hukum pengelolaan yang dinilai belum memadai, tidak adanya PKS, hingga belum adanya kepastian mengenai dana jaminan sebesar Rp1,3 miliar yang disetorkan tujuh pengelola parkir. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN