Friday, September 4, 2026
home_banner_first
MEDAN

Hari Pelanggan Nasional, Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja

Mistar.idJumat, 4 September 2026 pukul 19.24 WIB
hari_pelanggan_nasional_pemko_medan_dan_bpjs_ketenagakerjaan_perluas_perlindungan_pekerja

Pj Sekda Erfin Fachrurrazi saat menghadiri peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026 di kantor BPJS Ketenagakerjaan. (foto: Diskominfo Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Hari Pelanggan Nasional 2026 bukan sekadar seremonial, tapi momentum mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan hak perlindungan pekerja terpenuhi. Untuk itu, komitmen melindungi para pekerja dengan segala risiko harus semakin diperluas untuk mewujudkan Medan untuk semua, semua untuk Medan.

Pesan itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Pj Sekda Erfin Fachrurrazi pada peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026 bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jumat (4/9/2026).

“Pemko Medan akan terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja sudah terlindungi. Apa yang sudah berjalan selama ini akan kita perluas, ini komitmen kami sejak awal,” ujarnya.

Dikatakan Erfin, kolaborasi antara Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin diperkuat sehingga perlindungan pekerja semakin dekat dengan masyarakat.

“Dalam implementasi itu, semua pihak juga harus terlibat, khususnya kepala lingkungan (Kepling) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menyampaikan pentingnya perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami sosialisasikan,” katanya.

Untuk semakin mendekatkan diri dengan masyarakat, Pemko Medan juga membuka ruang kolaborasi lewat program Sapa Warga.

“Harapannya BPJS Ketenagakerjaan juga bisa ikut ketika kami menggelar Sapa Warga, sehingga apa yang menjadi kekurangan atau pemahaman selama ini di masyarakat bisa terjawab,” ucapnya.

Pemberian santunan kepada keluarga penerima manfaat. (foto: Diskominfo Medan/Mistar)

Dalam kegiatan itu, Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada Surti Adiyama, orang tua almarhum Setiawan yang bekerja di perusahaan Samudera Lautan.

Total manfaat yang diterima mencapai Rp345.999.000, terdiri atas JKK meninggal dunia Rp300.400.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp45.187.000. Selain itu, Surti juga memperoleh manfaat Jaminan Pensiun (JP) berkala sebagai ahli waris.

Sementara manfaat JKM sebesar Rp237.217.970 diserahkan kepada Khairani, istri almarhum Niko Irawan yang bekerja di perusahaan Sun Saintik Kreasi Teknik. Dua anak almarhum juga mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan mulai jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN