Bobby Nasution Serahkan Pembahasan RUU Perampasan Aset kepada Pemerintah Pusat dan DPR

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. (Foto: Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution turut menanggapi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang hingga saat ini masih diproses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
RUU Perampasan Aset bertujuan merampas dan memulihkan aset atau harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, seperti korupsi, untuk dikembalikan kepada negara. RUU tersebut telah diajukan dan disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008.
"Yang pasti, RUU Perampasan Aset itu sudah lama diajukan," ujar Bobby kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Bobby menyerahkan keputusan terkait RUU tersebut kepada pemerintah pusat bersama legislatif untuk proses selanjutnya.
"Pastinya putusannya di DPR RI dan di Pemerintah Pusat," tuturnya.
Namun, jika untuk kebaikan roda pemerintahan, ia menegaskan akan mendukung sepenuhnya rancangan undang-undang tersebut.
"Pastinya kami pemerintah daerah mendukung baiknya jalannya pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, serta menjaga kepercayaan masyarakat. Saya pasti dukung yang terbaik," katanya.
Diketahui, hingga saat ini RUU tersebut masih dalam pembahasan di DPR RI. Proses pengkajian melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai elemen juga terus dilakukan untuk menyerap aspirasi dan menyempurnakan substansi RUU.
Belum lama ini di Jakarta, DPR RI menargetkan regulasi tersebut rampung pada tahun ini. (hm25)























