Wednesday, September 30, 2026
home_banner_first
NASIONAL

MK Gelar Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Hari Ini

Mistar.idRabu, 30 September 2026 pukul 08.45 WIB
mk_gelar_sidang_pembuktian_gugatan_syarat_pendidikan_gibran_hari_ini

Sidang gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024 soal syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di MK, Rabu (23/9/2026). (Foto: Detikcom)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang lanjutan digelar pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda pembuktian pemohon, yakni mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Permohonan tercatat diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK dengan nomor perkara tersebut.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Pasal tersebut mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut. Mereka juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum serta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya dibatalkan.

Para pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

KPU Bantah Dalil Pemohon

Dalam sidang sebelumnya pada 23 September 2026, KPU menyampaikan sejumlah keberatan terhadap permohonan tersebut.

KPU berpendapat perkara yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta waktu pengajuan perkara yang dinilai telah melewati batas yang ditentukan.

Menurut KPU, hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk KPU, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil tersebut. Sementara permohonan perkara ini baru diajukan pada 10 September 2026.

KPU juga menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Prabowo Subianto-Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 2023. Menurut KPU, dokumen yang diserahkan Gibran telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Bawaslu Sampaikan Tidak Ada Laporan Terkait Syarat Pendidikan

Dalam persidangan 23 September, Bawaslu juga memberikan keterangannya. Ketua Bawaslu saat itu menyampaikan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait persyaratan pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Sementara itu, para pemohon tetap meminta agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan tersebut diuji melalui proses pembuktian di MK.

Dengan agenda pembuktian pemohon pada 30 September, persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan keterangan ahli dan/atau saksi serta alat bukti tambahan yang diajukan pemohon. Jadwal berikutnya yang tercantum di MK adalah pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada 1 Oktober 2026.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN