Friday, September 25, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Punya Buku Bon Transaksi Sabu, Pak Kembar Ditangkap Polres Tapteng

Mistar.idJumat, 25 September 2026 pukul 10.23 WIB
punya_buku_bon_transaksi_sabu_pak_kembar_ditangkap_polres_tapteng

SH, 40 tahun, alias Pak Kembar ditangkap polisi terkait kasus sabu, Selasa (22/9/2026) pukul 17.20 WIB. (Foto: Dok. Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID – Seorang pria berinisial SH, 40 tahun, alias Pak Kembar ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) setelah polisi menemukan buku bon transaksi penjualan sabu, Selasa (22/9/2026) pukul 17.20 WIB. Dari penggerebekan tersebut, polisi turut menyita 25,85 gram sabu.

“Pengedar sabu berinisial SH ditangkap di rumahnya di Dusun III Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, tanpa perlawanan,” ujar Johannes, Jumat (25/9/2026).

Dari penggeledahan, petugas menemukan enam paket sedang dan delapan paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening. Polisi juga mengamankan 24 plastik klip kosong berbagai ukuran serta satu unit timbangan digital warna hitam-silver.

Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp610 ribu yang disebut sebagai hasil penjualan dan satu unit ponsel merek Infinix.

Menurut Johannes, seluruh barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah tempat di dalam rumah tersangka, termasuk di dalam dompet, balutan kain dan tisu serta kardus besar.

Penangkapan SH berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkoba di Dusun III Desa Anggoli. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik melakukan penyelidikan di lokasi.

“SH beserta seluruh barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba,” tuturnya.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN