Dua dari Enam Pencuri AC RS Wahyu Ditangkap, Uangnya untuk Beli Sabu

Dua tersangka pelaku pencurian AC di RS Wahyu. (foto: dok Polsek Medan Tembung)
Medan, MISTAR.ID - Polisi menangkap dua tersangka dari enam pelaku pencurian lima unit outdoor AC di Rumah Sakit Wahyu, Jalan Padang, Medan Tembung. Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan para pelaku untuk membeli sabu.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni Alan Darma (36), warga Jalan Padang, Medan Tembung dan Chali (31), warga Jalan Tirtosari, Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan mengatakan, pencurian outdoor AC tersebut dilakukan secara bertahap selama tiga hari.
Berdasarkan laporan pihak rumah sakit, kata Ras Maju, outdoor AC diketahui hilang pada Minggu (20/9/2026), kemudian kembali hilang pada Selasa (22/9/2026) dan Rabu (23/9/2026).
"Sesuai laporan korban, aksi para pelaku dilakukan selama tiga hari. Keenamnya mengambil lima unit outdoor AC," ujarnya, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi. Dari rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi dua terduga pelaku.

Keduanya kemudian ditangkap di Jalan Padang, Medan Tembung, pada Rabu (23/9/2026).
"Keduanya mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku beraksi bersama FI, FA, RE dan PI. Saat ini kita masih memburu keempatnya," kata Ras Maju.
Dari pemeriksaan, Alan dan Chali mengaku menjual outdoor AC hasil curian kepada pengepul barang bekas atau botot. Uang hasil penjualan kemudian dibagikan kepada keenam pelaku.
"Pengakuannya Alan mendapat Rp100 ribu dan Chali mendapat Rp270 ribu. Uang tersebut digunakan untuk mengonsumsi sabu," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih memburu empat pelaku lainnya serta pengepul yang diduga menerima barang hasil curian tersebut. (*)









































