Ganja 106 Gram Jatuh di Aspal, Pemilikya Ternyata Residivis Lansia di Siantar

Pelaku berserta barang bukti ganja diamankan di Polres Pematangsiantar. (Foto: Humas Polres Pematangsiantar/mistar.id)
Pematangsiantar, MISTAR.ID (25/9/2026) - Aksi kejar-kejaran dengan aparat hukum seolah tak membuat DS (59) kapok. Residivis kasus narkotika warga Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara ini kembali harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar akibat nekat mengedarkan daun ganja kering.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga setempat yang resah akan aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Cemara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapati pergerakan target pada Senin (21/9/2026) siang sekitar pukul 14.35 WIB.
Saat disergap, pelaku yang sedang duduk santai di atas sepeda motor Yamaha Mio warna biru sempat berupaya menghilangkan barang bukti. Ia tertangkap kamera petugas sengaja menjatuhkan satu bungkus plastik hijau berisi ganja berselimut koran dari tangan kanannya ke permukaan aspal.
"Begitu kami amankan dan geledah, anggota menemukan lagi satu paket ganja di kantong celana depan sebelah kiri beserta uang tunai Rp40.000," ujar Kapolres AKBP Dhana Noer Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, Jumat (25/9/2026).
Dari hasil penimbangan, total barang bukti ganja yang disita dari tangan pria paruh baya tersebut mencapai berat bruto 106,29 gram.
Dalam proses interogasi awal, DS bernyanyi bahwa pasokan barang haram itu didapatnya dari seorang pria berinisial E yang berdomisili di Jalan Gaharu. Sayang, saat polisi bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi tujuan, nomor kontak maupun keberadaan E sudah tidak aktif dan menghilang.
Kini, DS beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pematangsiantar guna menjalani penyidikan mendalam. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hm02)









































