Thursday, September 24, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hampir 8 Bulan Kabur, Tahanan Tuntutan Mati Kasus 214 Kg Ganja Masih Berkeliaran

Mistar.idSelasa, 22 September 2026 pukul 20.52 WIB
hampir_8_bulan_kabur_tahanan_tuntutan_mati_kasus_214_kg_ganja_masih_berkeliaran

Kantor Kejati Sumut. (foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Syalihin GP alias Lihin, terdakwa kasus 214 kilogram ganja yang melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam usai menjalani persidangan pada Selasa (27/1/2026) lalu, hingga kini masih berkeliaran alias belum ditangkap.

Hampir delapan bulan berlalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) masih memburu Syalihin. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pencarian Syalihin masih terus dilakukan bersama Polri dan masyarakat.

"Belum ditemukan dan kita tetap melakukan pencarian bekerja sama dengan Polri dan masyarakat," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Selasa (22/9/2026).

Rizaldi mengatakan pihak kejaksaan sempat mengetahui keberadaan Syalihin. Namun, terdakwa tersebut kerap berpindah-pindah lokasi selama dalam pelarian.

Menurutnya, Syalihin terkadang berada di wilayah Sumut dan terkadang berada di luar Sumut.

Syalihin diketahui lepas dari pengawalan petugas tahanan dan melarikan diri setelah menjalani sidang nota pembelaan (pleidoi) di PN Lubuk Pakam. Pria berusia 40 tahun asal Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, itu menyampaikan pleidoi setelah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Jaksa menilai perbuatan Syalihin telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN