Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi Dituntut Dua Tahun Penjara Kasus OTT Suap Rp25 Juta

Nur Erdian dan Heny Afrianti saat menjalani sidang tuntutan kasus suap proyek internet di Diskominfo Tebing Tinggi senilai Rp25 juta. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (28/9/2026) - Dua terdakwa kasus suap proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tebing Tinggi senilai Rp25 juta menjalani sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mereka ialah Nur Erdian selaku Plt Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tebing Tinggi sekaligus keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, serta Heny Afrianti selaku staf PT Whiz Digital Berjaya.
JPU dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Edwin L. Tobing, membacakan tuntutan hukuman dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (28/9/2026) sore.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Edwin di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir.
JPU juga menuntut Erdian dengan denda Rp10 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka pendapat atau kekayaan Erdian disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda.
"Jika terdakwa tidak mempunyai kekayaan atau pendapatan yang mencukupi atau tak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 10 hari," lanjutnya.
Sementara Heny sebagai penyuap dituntut lebih ringan oleh jaksa, yakni satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara serta denda Rp10 juta subsider 10 hari penjara.
Jaksa menilai perbuatan keduanya telah mememuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diubah dengan Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya, tepatnya Senin (5/10/2026).
Dalam dakwaan JPU, Erdian dan Heny didakwa melakukan suap Rp175 juta. Mereka dihadapkan ke persidangan setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) saat Heny hendak menyerahkan success fee senilai Rp25 juta kepada Erdian pada Rabu (15/4/2026) lalu.
Proyek pengadaan jaringan internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi menelan anggaran sebesar Rp840 juta. PT Whiz Digital Berjaya disebut-sebut diarahkan memberikan succes fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak kepada pejabat di lingkungan Diskominfo Kota Tebing Tinggi.
Succes fee sebesar 20 persen dari nilai kontrak tersebut sebesar Rp175 juta. PT Whiz Digital Berjaya telah memberikan Rp150 juta kepada Nur pada Desember 2025 lalu. Uang tersebut kemudian digunakan Erdian untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, sisa succes fee sebesar Rp25 juta rencananya diberikan Heny ke Erdian pada Rabu (15/4/2026). Namun, saat hendak diserahkan succes fee tersebut, keduanya terjaring OTT bersama sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Tebing Tinggi lainnya. Setelah itu, mereka dan barang bukti diboyong ke Kantor Polda Sumut. (hm02)
PREVIOUS ARTICLE
Bobby Nasution Beri Kouta Beasiswa Khusus untuk Mahasiswa UMSU





































