Monday, August 3, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Wali Kota Tebing Tinggi Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Suap Proyek Internet Diskominfo

Mistar.idSenin, 3 Agustus 2026 pukul 21.23 WIB
wali_kota_tebing_tinggi_jadi_saksi_sidang_kasus_dugaan_suap_proyek_internet_diskominfo

Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap proyek pengadaan jaringan internet di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/8/2026).

Dua terdakwa dalam perkara ini ialah Nur Erdian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Tebing Tinggi yang juga merupakan keponakan Iman, serta Heny Afrianti, staf PT Whiz Digital Berjaya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Nazir, Iman mengaku mengetahui penangkapan Nur melalui operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Utara setelah membaca pemberitaan di media.

"Saya mengetahui adanya OTT terhadap Kabid Kominfo terkait uang Rp25 juta setelah dua atau tiga hari kemudian dari pemberitaan media. Sesuai berita yang saya baca, uang diserahkan oleh pihak vendor kepada Nur Erdian. Orang yang menyerahkan uang itu juga tidak saya kenal," katanya.

Dalam persidangan, Iman juga membenarkan dirinya yang menunjuk Nur Erdian sebagai Plt Kabid IKP Diskominfo karena terjadi kekosongan jabatan dan yang bersangkutan dinilai memiliki kemampuan untuk mengemban tugas tersebut.

"Saya mengangkat Nur Erdian sebagai Plt Kabid karena ada kekosongan jabatan. Sebelumnya dia menjabat sebagai Kasubbag Umum. Tidak ada permintaan dari yang bersangkutan, penunjukan dilakukan karena kebutuhan organisasi," ujarnya.

Sidang sempat diwarnai teguran dari majelis hakim setelah Iman menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan nada tinggi.

"Intonasi saudara dijaga. Jawab saja pertanyaannya. Kalau tidak tahu, katakan tidak tahu. Jangan menekan-nekan jawabannya. Saudara hadir sebagai saksi dan persidangan ini juga diliput media," kata Ketua Majelis Hakim M. Nazir.

Usai mendapat teguran, Iman menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim.

Iman juga menegaskan dirinya tidak pernah ikut campur dalam proses pengadaan maupun penentuan pemenang tender proyek di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

"Untuk penentuan pemenang lelang bukan urusan wali kota, tetapi menjadi kewenangan OPD terkait. Saya juga tidak pernah memerintahkan Nur Erdian untuk menemui Kepala Dinas Kominfo. Tahun 2025, pagu anggaran pengadaan jaringan internet sebesar Rp2,2 miliar dengan kapasitas 700 Mbps," tuturnya.

Dalam surat dakwaan, JPU menduga Nur Erdian menerima suap dengan total Rp175 juta dari PT Whiz Digital Berjaya terkait proyek pengadaan jaringan internet senilai Rp840 juta. Sementara Heny Afrianti didakwa sebagai pihak yang memberikan suap.

Jaksa menyebut Rp150 juta diduga telah diserahkan kepada Nur pada Desember 2025. Adapun sisa Rp25 juta diduga hendak diserahkan pada 15 April 2026 sebelum keduanya diamankan dalam OTT oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan di PN Medan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN