Modus Aplikasi Kencan Sesama, Dua Pelaku Curas di Medan Ditangkap

Kedua pelaku saat diamankan Unit Resmob Polrestabes Medan. (Foto: Dokumentasi Resmob/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Unit Resmob Polrestabes Medan menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menjerat korban melalui aplikasi kencan khusus penyuka sesama jenis. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki laporan seorang mahasiswa yang menjadi korban perampasan.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku dari total sekitar 11 orang. Keduanya bernama Willy Prayoga, 28 tahun, dan Syafriadi, 31 tahun. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Ada beberapa laporan yang sudah kita terima. Salah satu korban merupakan mahasiswa berinisial HS," ucap Bimo, Selasa (4/8/2026).
Dikatakan mantan Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal itu, korban HS mengalami peristiwa tersebut di Jalan Pimpinan, Medan Perjuangan, Kamis (30/7/2026) lalu. Sebelumnya, korban berkenalan dengan seorang pria melalui aplikasi kencan khusus penyuka sesama.
"Saat korban bertemu dengan kenalannya, tiba-tiba datang sekitar tujuh orang yang menuduh korban sebagai pengedar narkoba," tuturnya.
Karena tidak memiliki bukti, korban menepis tudingan tersebut. Namun, para pelaku mencari alasan lain. Korban kemudian dituduh hendak melakukan hubungan sesama jenis di lokasi tersebut.
"Di situ salah satu pelaku mengeluarkan handphone dan merekam. Para pelaku mengancam korban akan mengatakan kepada warga sekampung. Saat itu juga para pelaku mengambil iPhone 15 milik korban dan uang tunai Rp350 ribu," jelas Bimo.
Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (1/8/2026), petugas berhasil menangkap Willy Prayoga alias Gopal.
Dari hasil interogasi, Gopal mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama beberapa rekannya. Dari penangkapan Gopal, keesokan harinya, Minggu (2/8/2026), petugas yang melakukan pengembangan berhasil menangkap Syafriadi alias Kape di Jalan Letjen Suprapto.
"Pada saat kita lakukan pengembangan, Syafriadi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," ujarnya. (hm25)




















