Sunday, August 2, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polisi Tangkap Pria yang Diduga Cabuli Perempuan Penyandang Disabilitas di Deli Serdang

Mistar.idMinggu, 2 Agustus 2026 pukul 11.34 WIB
polisi_tangkap_pria_yang_diduga_cabuli_perempuan_penyandang_disabilitas_di_deli_serdang

Terduga pelaku pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas diamankan Polresta Deli Serdang. (foto:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID (2/8/2026) – Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan HP (49), yang diduga mencabuli perempuan penyandang disabilitas berinisial RH (24) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi yang dihimpun, Minggu (2/8/2026), menyebutkan kejadian bermula pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban pergi dari rumah tanpa pamit kepada orang tuanya. Meski telah dicari, orang tua korban tidak dapat menemukan putrinya.

Pada akhir Mei 2026, korban pulang ke rumah orang tuanya dan menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh penghuni rumah tempatnya tinggal.

Selanjutnya, korban dibawa orang tuanya untuk menunjukkan rumah yang dimaksud. Korban juga menceritakan ciri-ciri pelaku. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Isral mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mengenal korban sekitar pertengahan Februari 2026. Saat itu, korban datang sendiri dan tinggal di teras belakang rumah pelaku.

Seminggu setelah korban tinggal di belakang rumahnya, pelaku diduga memanfaatkan situasi. Saat kondisi sepi dan tidak ada orang yang melihat, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam rumah lalu meminta korban mandi.

Selanjutnya, pelaku menyetubuhi korban di dalam kamarnya. Setelah itu, pelaku menyuruh korban keluar dari rumah agar tidak dicurigai tetangga.

"Tersangka sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui penyidikan mendalam. Polresta Deli Serdang berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas yang harus mendapat perhatian khusus," jelas Kompol M. Isral saat dikonfirmasi wartawan.

Pelaku, lanjut Kasat Reskrim, dijerat Pasal 15 huruf h juncto Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara 12 tahun," tutup Kompol M. Isral. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN