Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil Ditangkap Polres Langkat

Pelaku saat ditangkap polisi. (Foto: Polres Langkat/Mistar)
Langkat, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial A, 42 tahun, warga Kecamatan Secanggang ditangkap Polres Langkat atas laporan telah menghamili putri kandungnya. Korban yang masih berusia belasan tahun itu, sebut saja bunga, mengaku dihamili ayah kandungnya setelah disetubuhi sampai enam kali.
Kasus ini terungkap saat ibu kandung korban berinisial SDI membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dialami putrinya hingga alami kehamilan. Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/452/VII/2026/SPKT/Res Langkat/Polda Sumut, tanggal 26 Juli 2026.
Dalam keterangannya, SDI mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan setelah mendengar informasi dari Esi, tetangganya yang curiga melihat perubahan bentuk tubuh anaknya yang dimana perutnya membesar seperti sedang mengandung. Atas rasa curiga tersebut, SDI berusaha mencari tau apa yang sebenarnya terjadi terhadap putrinya.
Setelah dibujuk, barulah korban mengaku telah dihamili oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri sampai enam kali hingga hamil. Tak terima, ibu korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke Polres Langkat.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam, mengatakan pelaku sudah ditahan dan dibawa ke Polres Langkat guna menjalani proses pemeriksaan secara hukum. "Benar, pelaku sudah kita amankan dan kini masih diperiksa secara intensif," ujarnya, Senin (27/7/2026) siang.
Dijelaskannya, pelaku terancam dikenakan pasal 6 huruf b dan atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
NEXT ARTICLE
Polres Binjai Tangkap Pengedar 5,90 Gram Sabu
























