Polres Binjai Tangkap Pengedar 5,90 Gram Sabu

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Binjai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID - Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai menangkap seorang pengedar sabu berinisial MIYF, 25 tahun, Selasa (21/7/2026). Pelaku ditangkap di Jalan Bhakti, Dusun VII, Desa Mulyorejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. "Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku di lokasi yang dimaksud," ujarnya, Senin (27/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,90 gram, 20 lembar plastik klip kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
PREVIOUS ARTICLE
Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil Ditangkap Polres Langkat

























