Polres Binjai Ungkap Praktik Judi Dadu Batu Goncang di Selesai, Satu Orang Diamankan

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Binjai/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID - Tim Ops Satreskrim Polres Binjai mengungkap perjudian jenis dadu batu goncang di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Desa Kuta Parit, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (14/7/2026) malam. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap pelaku berinisial A, 51 tahun.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Purba, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian yang meresahkan di lokasi. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan mata dadu, dua mangkuk pengocok dadu, satu piring penutup mangkuk pengocok dadu, satu lembar lapak dadu, serta uang tunai sebesar Rp362.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.
"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Kamis (16/7/2026) siang.
Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Binjai.
"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi kepada kepolisian. Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri," ucap Bimo.
PREVIOUS ARTICLE
Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online, Empat Pelaku Ditangkap usai Tipu Warga Medan Rp31 Juta























