Thursday, July 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penikam Anak Kepling di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara, Korban Tewas usai Duel

Mistar.idKamis, 16 Juli 2026 pukul 17.26 WIB
penikam_anak_kepling_di_medan_dituntut_10_tahun_penjara_korban_tewas_usai_duel

Terdakwa Arif Al Qurniawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Arif Al Qurniawan, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Rio Ade Nugraha, anak Kepala Lingkungan (Kepling) XI Kelurahan Sunggal, dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/7/2026).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap Rahmayani di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Jaksa menilai perbuatan pria berusia 36 tahun, warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif pertama.

Atas tuntutan tersebut, Arif bersama penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026).

Dalam surat dakwaan disebutkan, Arif menikam Rio menggunakan pisau belati di Gang Musolah, Jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Peristiwa bermula saat Rio bersama adiknya, Egi Prayoga Lesmana, sedang berada di sekitar rumah ibunya, Semiyarni. Keduanya kemudian diminta ayah mereka, Iwan Lesmana, untuk mengecek kondisi sungai. Mereka berangkat bersama Rafi Maulana Ananta Nazarah.

Sebelum tiba di lokasi, mereka bertemu dengan Arif. Saat itu Egi dan Rio sama-sama membawa celurit.

Rio kemudian mengusir Arif dan memintanya tidak lagi datang ke Gang Musolah karena disebut kerap mengambil barang milik warga. Merasa tersinggung, Arif terlibat adu mulut dengan korban.

Arif menolak pergi, lalu mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya sambil menantang Rio. Keributan pun berlanjut hingga Rio sempat mengayunkan celurit ke arah Arif dan mengenai kepalanya.

Arif kemudian membalas dengan menusukkan pisau belati ke dada Rio hingga korban terjatuh bersimbah darah. Egi sempat mengevakuasi Rio menjauh dari Arif dan mengambil sebatang besi untuk membantu.

Tak lama kemudian, warga datang untuk melerai pertikaian tersebut. Egi pulang memberi tahu ayahnya bahwa Rio telah ditikam. Saat kembali ke lokasi bersama sang ayah, mereka mendapati Rio mengalami luka tusuk di bagian dada.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN