Thursday, July 16, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polda Sumut Belum Terima Laporan Dugaan Penyusutan BBM dari Pertamina dan SPBU

Mistar.idKamis, 16 Juli 2026 pukul 18.40 WIB
polda_sumut_belum_terima_laporan_dugaan_penyusutan_bbm_dari_pertamina_dan_spbu

Kepala Bidang Operasi Polda Sumut, KBP Dr Dwi Tunggal Jaladri, memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengaku hingga kini belum menerima laporan dari PT Pertamina maupun pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terkait dugaan penyusutan atau kekurangan volume bahan bakar minyak (BBM) saat proses distribusi.

Kepala Bidang Operasi Polda Sumut, KBP Dr Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan sebelumnya, salah satu faktor yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Sumatera Utara adalah persoalan internal yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah Awak Mobil Tangki (AMT) atau sopir truk tangki BBM oleh pihak Pertamina dan perusahaan mitranya.

“Belum ada (laporan). Memang hasil koordinasi kita kemarin, karena adanya masalah internal antara para sopir truk tangki, SPBU, dan pihak Pertamina,” ujarnya kepada wartawan di depan Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (16/7/2026).

Ia mengimbau pihak Pertamina maupun pengelola SPBU segera melaporkan kepada kepolisian apabila benar terjadi dugaan penyusutan BBM atau tindak pidana lainnya agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Itu masih kita dalami. Kami sampaikan, apabila memang ada kejadian, segera laporkan ke Polri agar bisa kami selidiki. Namun apabila tidak ada laporan, tentunya kami tidak bisa mencampuri permasalahan yang terjadi di SPBU tersebut,” katanya.

Saat ditanya apakah Polda Sumut akan melakukan penyelidikan tanpa adanya laporan, Jaladri menegaskan penyelidikan tidak dapat dilakukan apabila tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan membuat laporan resmi.

“Kalau pemiliknya tidak melapor, kami tidak bisa. Karena yang mengetahui berapa jumlah kekurangan itu adalah pemilik. Harus ada pengukuran T1 dan T2 sebagai dasar. Penyelidikan nantinya akan dilakukan oleh Ditreskrimsus, tetapi harus ada laporan terlebih dahulu. Kalau pemiliknya tidak melapor, kami tidak bisa menyelidikinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menyebut salah satu faktor yang diduga memicu kelangkaan BBM di sejumlah SPBU di Sumatera Utara adalah pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah Awak Mobil Tangki (AMT) atau sopir truk tangki BBM.

Selain itu, polisi juga mengungkap adanya keluhan dari sejumlah pengelola SPBU terkait dugaan penyusutan volume BBM yang diterima dibandingkan dengan jumlah yang dikirim dari depot. Pengelola SPBU juga mengeluhkan keterlambatan distribusi BBM yang disebut mencapai dua hingga dua setengah jam.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN