DPRD Sumut Kecam Intervensi Pembelian Seragam Sekolah, Kepsek Diminta Tak Arahkan Siswa Ke Konveksi Tertentu

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dameria Pangaribuan. (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dameria Pangaribuan, meminta seluruh kepala sekolah tidak mematok, memperjualbelikan, maupun mengarahkan peserta didik untuk membeli seragam sekolah di konveksi tertentu.
Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga berpotensi menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam pengadaan seragam sekolah.
“Kita meminta kepada seluruh kepala sekolah maupun jajarannya untuk tidak memperjualbelikan seragam sekolah maupun berbagai kebutuhan lainnya,” ujarnya kepada Mistar, Kamis (16/7/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan pihak sekolah tidak boleh mengarahkan peserta didik membeli seragam di konveksi tertentu.
“Jangan berani mencoba-coba mengarahkan peserta didik ataupun siswa kepada konveksi tertentu untuk membeli seragam sekolah. Jangan coba-coba mengambil kesempatan maupun keuntungan dari peserta didik,” tegasnya.
Dameria menekankan orang tua maupun peserta didik memiliki hak untuk membeli seragam sekolah di mana saja sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing tanpa adanya tekanan dari pihak sekolah.
Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan penegasan Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, yang menyatakan peserta didik tidak diwajibkan membeli seragam melalui sekolah, melainkan bebas membelinya di tempat yang dipilih sendiri.
“Kita berharap seluruh sekolah, khususnya tingkat SMA/SMK, tidak main-main terkait persoalan ini. Seluruh satuan pendidikan harus mematuhi aturan tersebut demi menciptakan dunia pendidikan yang bersih, transparan, dan tidak membebani masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa mengaku telah membayar biaya sebesar Rp1.100.000 untuk perlengkapan seragam sekolah yang difasilitasi pihak sekolah bekerja sama dengan salah satu konveksi.
Salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan pembayaran dilakukan saat proses daftar ulang.
“Biayanya Rp1.100.000, bahkan uang muka harus dibayar 50 persen. Dari harga itu mendapat tiga pasang seragam dan satu kemeja batik, yaitu seragam putih abu-abu, pramuka, dan olahraga. Namun hingga pelaksanaan MPLS, anak kami dan siswa lainnya masih menggunakan seragam SMP putih biru,” ujarnya kepada Mistar.
PREVIOUS ARTICLE
Viktor Silaen Kritik Mentalitas ASN, Minta Kinerja Berbasis Capaian Bukan Sekadar Absensi
























