Thursday, July 16, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Profil Etik Suryani dan Kasus yang Menjeratnya: KPK Geledah Rumah hingga Kantor Bupati Sukoharjo

Mistar.idKamis, 16 Juli 2026 pukul 15.43 WIB
profil_etik_suryani_dan_kasus_yang_menjeratnya_kpk_geledah_rumah_hingga_kantor_bupati_sukoharjo

Etik Suryani saat memakai pakaian dinas Bupati (kiri) dan memakai rompi oranye setelah terjaring OTT KPK (kanan). (foto:humas sukoharjo/antara/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID, (16/7/2026) – Nama Etik Suryani menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9 Juli 2026. Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di rumah dinas, kantor bupati, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

Lalu, siapa sebenarnya Etik Suryani, apa kasus yang menjeratnya, dan bagaimana perkembangan terbaru penyidikan KPK?

Siapa Etik Suryani?

Etik Suryani merupakan politikus yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode 2021–2026. Ia terpilih dalam Pilkada Sukoharjo 2020 bersama Wakil Bupati Agus Santosa setelah meraih sekitar 53,34 persen suara sah.

Selama menjabat, Etik memimpin berbagai program pembangunan daerah dan menjadi salah satu figur penting dalam pemerintahan Kabupaten Sukoharjo. Namun, karier politiknya kini tersandung perkara hukum setelah KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan yang disebut berlangsung di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya.

Kasus Apa yang Menjerat Etik Suryani?

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 18 orang diamankan. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.

Penyidik menduga telah terjadi praktik pemerasan melalui mekanisme setoran rutin yang berasal dari sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, uang tersebut dikumpulkan secara berkala melalui pihak-pihak yang dipercaya untuk kemudian diserahkan kepada pihak tertentu.

KPK juga menduga praktik tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat, melainkan berlangsung selama beberapa tahun.

Mengapa Rumah dan Kantornya Digeledah KPK?

Usai penetapan tersangka, KPK melakukan penggeledahan di sembilan lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada hari pertama, penyidik menggeledah rumah dinas bupati, Kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Kesehatan.

Penggeledahan kemudian berlanjut ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPKAD, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri dugaan aliran dana yang terkait dengan perkara yang sedang disidik.

Apa Saja yang Disita KPK?

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

- Dokumen;

- Barang bukti elektronik;

- Uang tunai;

- Perhiasan.

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci nilai uang maupun perhiasan yang disita karena masih dalam tahap inventarisasi dan pendalaman.

Saat penggeledahan di Kantor Bupati Sukoharjo, tim penyidik juga terlihat membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti lain untuk kebutuhan penyidikan.

Pernyataan KPK Setelah Penggeledahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Menurut KPK, penyidik masih mendalami dugaan adanya setoran rutin yang berasal dari sejumlah OPD. Seluruh dokumen, perangkat elektronik, uang, dan barang berharga yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara.

KPK juga memastikan hasil penggeledahan akan dikaitkan dengan temuan-temuan lain yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

Perkembangan Terbaru Kasus Etik Suryani

Hingga saat ini, Etik Suryani telah berstatus tersangka dan menjalani proses hukum yang ditangani KPK.

Penyidik masih terus mendalami dugaan praktik pemerasan yang disebut berlangsung dalam rentang beberapa tahun. Selain itu, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam konstruksi awal yang dipaparkan KPK, Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar dari mekanisme upah pungut sepanjang 2021 hingga 2026. Selain itu, ia juga diduga menerima sekitar Rp1,2 miliar dari setoran sejumlah perangkat daerah selama periode 2022 hingga 2024.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih akan diuji lebih lanjut melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Sorotan Utama Kasus Etik Suryani

Kasus yang menjerat Etik Suryani menjadi perhatian karena diduga bukan sekadar transaksi tunggal, melainkan praktik pengumpulan dana yang berlangsung secara berulang di lingkungan birokrasi.

Penggeledahan yang dilakukan KPK juga tergolong luas karena menyasar rumah dinas bupati, kantor pemerintahan, hingga sejumlah OPD strategis. Dari operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang kini menjadi fokus pendalaman.

Jika seluruh dugaan KPK nantinya terbukti di pengadilan, perkara ini berpotensi menjadi salah satu contoh penting penanganan kasus pemerasan yang dilakukan secara terstruktur di lingkungan pemerintahan daerah.

(berbagaisumber/hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN