Thursday, July 16, 2026
home_banner_first
SUMUT

Perbedaan Data PAD Bandara Silangit Dipertanyakan, Pengamat Minta Aparat Telusuri

Mistar.idKamis, 16 Juli 2026 pukul 16.18 WIB
perbedaan_data_pad_bandara_silangit_dipertanyakan_pengamat_minta_aparat_telusuri

Bandara Silangit. (foto: antara/mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID – Perbedaan informasi mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Bandara Silangit patutu dipertanyakan. Sejumlah pihak meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan rinci terkait sumber penerimaan tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Humas Bandara Silangit, Khitaro, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak bandara menyewa lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara seluas 124 hektare dengan nilai sewa sebesar Rp100 juta per tahun.

Menurut Khitaro, angka tersebut hanya mencakup pembayaran sewa lahan dan belum termasuk kontribusi dari sektor parkir maupun penggunaan air.

"Kami dari pihak Bandara Silangit hanya membayar sewa lahan sebesar Rp100 juta per tahun untuk lahan seluas 124 hektare. Nilai itu di luar pembayaran parkir dan penggunaan air," ujarnya saat dihubungi Mistar.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tapanuli Utara, Josua Hutabarat, menyebutkan total PAD yang diterima Pemkab Taput dari Bandara Silangit pada 2025 mencapai Rp643 juta.

"Pada tahun 2025, PAD yang kami terima dari Bandara Silangit sebesar Rp643 juta," kata Josua, Kamis (16/7/2026).

Saat dimintai penjelasan mengenai rincian sumber penerimaan tersebut, Josua mengatakan data lebih lengkap berada di Bidang Pendapatan. "Silakan ditanyakan kepada Kabid Pendapatan karena mereka yang mengetahui rincian penerimaan dari Bandara Silangit. Yang saya ketahui, total PAD pada 2025 sebesar Rp643 juta," ujarnya.

Mistar juga menghubungi sejumlah pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tapanuli Utara, termasuk Bincar Siagian dan Benni Pea. Namun, keduanya belum memberikan penjelasan mengenai rincian sumber PAD tersebut.

Hal serupa disampaikan Sekretaris DPRD Tapanuli Utara, Mutiha Simaremare. Ia menyarankan agar informasi mengenai PAD Bandara Silangit dikonfirmasi langsung kepada instansi yang menangani pendapatan daerah.

Menanggapi adanya perbedaan informasi tersebut, pengamat ekonomi Jonson Sianturi menilai pemerintah daerah perlu membuka secara transparan rincian PAD yang berasal dari Bandara Silangit, termasuk dari sewa lahan, parkir, dan penggunaan air.

Menurut Jonson, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan atau pencatatan penerimaan daerah selama beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perbedaan data ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Jika memang ada indikasi penyimpangan, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan," ucapnya.

Sebelumnya, Bandara Silangit diketahui menyewa lahan milik Pemkab Tapanuli Utara seluas 124 hektare. Berdasarkan keterangan pihak bandara, nilai sewa lahan mencapai Rp100 juta per tahun, sedangkan kontribusi dari sektor parkir dan penggunaan air dibayarkan secara terpisah. Di sisi lain, Pemkab Taput mencatat total PAD yang berasal dari Bandara Silangit pada 2025 sebesar Rp643 juta.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN