Sengketa Lahan Apron II Bandara Silangit, Jimmi Sianturi Tuntut Sisa Ganti Rugi

Apron II Bandara Silangit yang dituntut Jimmi Sianturi sebagian lahan miliknya belum dibayar ganti rugi oleh Pemkab Taput. (foto: fernando/mistar)
Taput, MISTAR.ID
Jimmi Sianturi melalui kuasa hukumnya, Sinar Bintang Aritonang SH, menyatakan sebagian lahan yang berada di kawasan pintu masuk Apron II Bandara Silangit merupakan milik kliennya.
Menurutnya, berdasarkan dokumen pembayaran ganti rugi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara pada tahun 2005, sebagian lahan milik Jimmi Sianturi di Blok 7A telah dibayar, namun lahan di Blok 7B hingga kini belum menerima ganti rugi.
"Kami memiliki bukti bahwa Pemkab Taput telah membayar ganti rugi lahan milik klien kami di Blok 7A pada tahun 2005. Namun hingga kini, sekitar 25 tahun kemudian, lahan di Blok 7B yang juga diklaim milik klien kami belum dibayarkan. Karena itu kami telah menyurati Angkasa Pura II agar lahan yang belum diganti rugi tersebut dikosongkan," ujar Sinar, Senin (22/6/2026).
Sinar juga menyoroti tindakan pembongkaran plang yang dipasang kliennya di lokasi yang diklaim belum menerima ganti rugi. Menurutnya, plang tersebut dibongkar oleh Satpol PP, Sabtu (20/6/2026).
"Atas tindakan pembongkaran dan perusakan plang itu, kami telah melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara ke Polres karena dianggap bertanggung jawab atas perintah pembongkaran tersebut," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki kliennya, lahan di Persil Blok 7A seluas 1.683 meter persegi telah dibayar ganti ruginya pada tahun 2005. Namun, sebagian lahan lain yang berada di Blok 7B, tepatnya di kawasan pintu masuk Apron II Bandara Silangit, disebut belum pernah menerima pembayaran.
Sinar menambahkan, pada saat proses pembebasan lahan untuk pengembangan Bandara Silangit, Pemkab Taput telah memberikan ganti rugi kepada sejumlah pemilik lahan, antara lain Hisar Sianturi, Fulkan Tampubolon, Estonia Sianturi, Rutson Sianturi, Malang Sianturi, dan Jimmi Sianturi.
"Pertanyaannya, mengapa untuk lahan yang berada di Blok 7B dan diklaim milik klien kami belum juga dibayarkan ganti ruginya?" ujarnya.
Menurut Sinar, pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum maupun upaya lainnya. Ia menegaskan Jimmi Sianturi mendukung keberadaan Bandara Silangit sebagai sarana percepatan pembangunan daerah.
"Klien kami tidak pernah menghalangi keberadaan Bandara Silangit. Yang dituntut hanyalah kejelasan dan pembayaran ganti rugi atas sisa lahan yang menurut klien kami belum pernah dibayarkan," tuturnya.
Sebelumnya, Jimmi Sianturi, warga Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, mengklaim sebagian lahan di area pintu masuk Apron II Bandara Silangit merupakan miliknya dan belum pernah menerima pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut.
Atas dasar klaim tersebut, Jimmi melayangkan surat kepada Angkasa Pura II yang berisi permintaan agar dilakukan pemindahan dan pengosongan bangunan maupun barang yang berada di kawasan portal pintu masuk Apron II.
Menanggapi surat itu, pihak Angkasa Pura II berkoordinasi dengan Pemkab Tapanuli Utara. Pada Sabtu (20/6/2026), Pemkab Taput yang dipimpin Sekretaris Daerah turun langsung ke lokasi untuk melakukan klarifikasi.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Taput, Marito Simanjuntak, menegaskan lahan Bandara Silangit merupakan aset sah milik Pemkab Taput yang telah tercatat sebagai barang milik daerah.
"Kepemilikan lahan Bandara Silangit oleh Pemkab Taput sah dan legal. Lahan tersebut merupakan aset daerah yang dikelola pemerintah daerah," ujar Marito, Minggu (21/6/2026).
























