Friday, August 7, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kades Gunung Malintang dan Lima Warga Ditangkap Terkait Dugaan Pengeroyokan di Padang Lawas

Mistar.idJumat, 7 Agustus 2026 pukul 11.52 WIB
kades_gunung_malintang_dan_lima_warga_ditangkap_terkait_dugaan_pengeroyokan_di_padang_lawas_

Polisi menahan para tersangka di Polres Palas (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Palas, MISTAR.ID – Kepala Desa (Kades) Gunung Malintang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas), bersama lima warga ditangkap polisi terkait dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi pada 1 Agustus 2026.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Barumun Tengah dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/VIII/2026/SPKT/SEK.BARTENG/PALAS/SU tertanggal 1 Agustus 2026. Dugaan pengeroyokan itu disebut berkaitan dengan konflik lahan Balakka di Desa Gunung Malintang.

Penanganan perkara kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Padang Lawas. Berdasarkan pantauan di lapangan, keenam terlapor keluar dari ruang pemeriksaan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Padang Lawas pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 20.35 WIB.

Selama menjalani pemeriksaan, Kepala Desa Gunung Malintang bersama lima warga didampingi kuasa hukum Rahmad Romy Agustiando Tampubolon SH MH CPM.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Masri Ahmad Harahap, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menangkap para terlapor. Namun, ia berharap penyidik turut menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

"Kami menduga kuat masih ada pelaku lainnya yang belum ditangkap untuk diproses hukum sebagaimana mestinya. Kami perkirakan perbuatan ini dilakukan lebih dari 30 orang. Dan kami menduga kuat pelaku ini bertindak secara terorganisir, dengan otak pelakunya adalah Kepala Desa Gunung Malintang," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Barumun Tengah maupun Polres Padang Lawas terkait status hukum para terlapor dan perkembangan penyidikan kasus tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN