Polres Padang Lawas Limpahkan Dua Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

Polres Padang Lawas melimpahkan dua perkara rokok ilegal ke Bea Cukai Sibolga (Foto: Istimewa/Mistar)
Palas, MISTAR.ID – Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas resmi melimpahkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana peredaran rokok ilegal beserta barang buktinya ke Seksi Penyidikan Kantor Bea Cukai Cabang Sibolga, Senin (27/7/2026) malam.
Langkah pelimpahan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang mengatur bahwa pelanggaran di bidang cukai menjadi kewenangan penyidikan Bea Cukai.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasatreskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan proses serah terima berkas perkara dan barang bukti tersebut.
"Benar, pada Senin malam kami telah menyerahkan dua laporan polisi terkait peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh berkas beserta barang bukti diserahkan langsung oleh tim penyidik ke Kantor Bea Cukai Sibolga," ujar AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi Satreskrim Polres Padang Lawas dalam dua hari berturut-turut. Pengungkapan pertama tercatat dalam LP/A/01/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026, kemudian disusul penindakan kedua melalui LP/A/02/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026.
Proses pelimpahan perkara dilakukan oleh tiga personel Satreskrim Polres Padang Lawas, yakni Aiptu Wildan Hasibuan, Briptu Nico Stafanus, dan Briptu Deni I. Hasibuan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/60/VII/RES.2.1/2026/Reskrim.
"Seluruh proses penyerahan berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya, proses hukum dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan penuh pihak Bea Cukai Sibolga," tambahnya.
AKP Irwansah mengatakan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Karena itu, Polres Padang Lawas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang ilegal di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai.
"Kami meminta peran aktif masyarakat. Apabila menemukan atau mengindikasikan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Padang Lawas, segera laporkan ke Satreskrim atau manfaatkan layanan bebas pulsa Call Center Polri di nomor 110," tutupnya.
























