Thursday, July 23, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Apindo Minta Prabowo Tinjau Aturan Rokok di PP 28/2024, Khawatir PHK Massal dan Rokok Ilegal

Mistar.idKamis, 23 Juli 2026 pukul 18.34 WIB
apindo_minta_prabowo_tinjau_aturan_rokok_di_pp_282024_khawatir_phk_massal_dan_rokok_ilegal

Apindo menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo terkait aturan rokok (Foto: Detik)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah organisasi industri hasil tembakau (IHT) meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Pelaku usaha menilai beberapa aturan dalam regulasi tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap ekosistem industri rokok nasional, termasuk keberlangsungan tenaga kerja dan rantai pasok yang bergantung pada sektor tembakau.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, menyebut terdapat tiga ketentuan yang menjadi perhatian utama industri. Ketiganya meliputi aturan mengenai penyeragaman kemasan atau kemasan polos, pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau.

Menurut Sutrisno, penerapan aturan tersebut berpotensi menekan industri rokok legal dan membuka peluang meningkatnya peredaran produk ilegal.

"Penyeragaman kemasan, batas tar-nikotin, dan larangan bahan tambahan secara de facto akan menutup industri legal. Dampaknya tentu akan dirasakan tenaga kerja dan berpotensi menyuburkan rokok ilegal," ujar Sutrisno dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Ia menilai industri legal yang selama ini mengikuti aturan justru akan menghadapi beban lebih besar, sementara tujuan pengendalian konsumsi rokok belum tentu tercapai. Selain itu, pemerintah juga berpotensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai apabila peredaran rokok ilegal meningkat.

Sutrisno mengatakan pihaknya telah menyampaikan masukan tersebut kepada pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan sebagai instansi yang berkaitan dengan regulasi tersebut. Namun, menurutnya, belum ada solusi yang dianggap mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.

"Kami sudah berulang kali berdiskusi dengan pemerintah. Pernyataan ini kami tujukan kepada Presiden Prabowo agar aturan tersebut dapat ditinjau kembali," katanya.

Meski meminta evaluasi terhadap sejumlah pasal, Apindo dan pelaku industri tembakau menyatakan mendukung beberapa kebijakan pengendalian rokok. Di antaranya larangan penjualan produk tembakau kepada anak-anak dengan batas usia 21 tahun serta penerapan peringatan kesehatan bergambar dan tulisan sebesar 50 persen pada kemasan.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo, menilai beberapa ketentuan dalam PP 28/2024 tidak tepat sasaran karena dinilai lebih berpotensi melemahkan industri hasil tembakau dibandingkan mengendalikan konsumsi rokok.

Edy menyoroti aturan mengenai batas maksimal kadar nikotin sebesar 1 miligram per batang dan tar sebesar 10 miligram per batang. Menurutnya, ketentuan tersebut sulit diterapkan karena sebagian besar bahan baku tembakau dan cengkeh lokal memiliki karakteristik kadar yang berbeda.

Jika aturan tersebut diberlakukan secara ketat, industri tembakau nasional dinilai akan lebih bergantung pada bahan baku impor, sehingga dapat berdampak kepada petani tembakau dan pelaku usaha di sektor hulu.

Selain itu, larangan penggunaan bahan tambahan juga menjadi perhatian industri. Edy menyebut sejumlah produk tembakau menggunakan bahan tambahan dalam proses produksi, seperti perisa, mentol, gula, serta bahan lain untuk menjaga karakteristik produk.

Menurutnya, pembatasan tersebut dapat memberikan tekanan besar terhadap industri rokok kretek maupun rokok putih yang telah berkembang selama bertahun-tahun.

Apindo dan asosiasi IHT berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan tersebut dengan mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, tenaga kerja, petani, serta penerimaan negara dari sektor cukai.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN