Sunday, June 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Taput Bantah Klaim Warga Atas Kepemilikan Lahan Apron II Bandara Silangit

Mistar.idMinggu, 21 Juni 2026 pukul 19.23 WIB
journalist-avatar-top
FH
pemkab_taput_bantah_klaim_warga_atas_kepemilikan_lahan_apron_ii_bandara_silangit

Areal pintu masuk Bandara silangit Apron II yang diklaim warga tanah miliknya. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Seorang warga Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Jimmi Sianturi, mengklaim sebagian lahan di area pintu masuk Apron II Bandara Silangit merupakan miliknya dan belum pernah menerima pembayaran ganti rugi atas tanah tersebut.

Atas dasar klaim itu, Jimmi melayangkan surat kepada pihak Angkasa Pura II yang berisi permintaan agar dilakukan pemindahan dan pengosongan bangunan maupun barang yang berada di kawasan portal pintu masuk Apron II.

Menanggapi surat tersebut, pihak Angkasa Pura II kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput). Pada Sabtu (20/6/2026), Pemkab Taput yang dipimpin Sekretaris Daerah turun langsung ke lokasi untuk melakukan klarifikasi.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Taput, Marito Simanjuntak, mengatakan pertemuan tersebut dihadiri pihak Angkasa Pura II, Jimmi Sianturi, unsur Polres, Kodim, serta pemerintah daerah.

"Dalam pertemuan itu kami menegaskan bahwa kepemilikan lahan Bandara Silangit oleh Pemkab Taput sah dan legal. Lahan tersebut telah tercatat sebagai aset daerah dan merupakan barang milik negara yang dikelola Pemkab Tapanuli Utara," ujar Marito, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, Pemkab Taput tidak mengakui klaim yang disampaikan Jimmi Sianturi karena yang bersangkutan belum dapat menunjukkan secara jelas lokasi atau koordinat tanah yang disebut belum dibayar.

Marito menjelaskan sebagai pemilik lahan, pemkab memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan aset, terlebih Bandara Silangit merupakan objek vital nasional.

"Dalam pertemuan itu, Jimmi Sianturi tetap bersikeras bahwa tanahnya belum dibayar. Namun, ketika diminta menunjukkan letak dan batas tanah yang dimaksud, ia tidak dapat menjelaskannya secara rinci," katanya.

Ia menambahkan, Jimmi hanya menunjukkan fotokopi dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, dokumen tersebut tidak memuat titik koordinat yang dapat dijadikan dasar untuk membuktikan klaim kepemilikan lahan.

"Karena itu, menurut kami dokumen tersebut belum cukup kuat untuk dijadikan dasar pengakuan atas klaim yang disampaikan," ujarnya.

Pemkab Taput juga menyarankan agar Jimmi menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki bukti yang sah dan kuat terkait kepemilikan lahan dimaksud.

"Jika memang memiliki dasar hukum yang kuat, silakan mengajukan gugatan melalui pengadilan. Sesuai ketentuan hukum, pihak yang mengklaim suatu hak wajib membuktikan dalil yang disampaikannya," ucap Marito.

Usai pertemuan, Pemkab Taput melakukan penertiban dengan mencabut dua plang yang dipasang oleh Jimmi Sianturi di area bandara serta membersihkan sekitar enam batang pohon pisang yang ditanam di lokasi tersebut.

Humas Bandara Silangit, Malarini, menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut karena Angkasa Pura II hanya berstatus sebagai penyewa lahan.

"Untuk informasi yang lebih detail, silakan berkoordinasi dengan Pemkab Taput karena dalam hal ini kami hanya sebagai penyewa lahan," tuturnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN