KPK Minta Pemkab Dairi Klarifikasi Pencabutan Banding Sengketa Aset Daerah

Bupati Dairi Vickner Sinaga saat memberikan sambutan Musrembang RKPD 2027. (Foto: Diskominfo Dairi/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi memberi penjelasan dan klarifikasi secara langsung terkait keputusan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang dalam perkara sengketa aset daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Uding Jaharudin, melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/8/2026).
Menurut Uding, penjelasan diminta agar KPK mendapatkan gambaran utuh mengenai kronologi perkara, status hukum, dan administrasi aset yang disengketakan. Kemudian, agar diketahui pula dasar pertimbangan pencabutan upaya banding.
"KPK menghormati kewenangan Pemkab Dairi dalam menentukan langkah hukum. Namun, setiap keputusan yang berkaitan dengan aset dan kepentingan daerah harus dilakukan secara hati-hati, objektif, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak menimbulkan potensi kehilangan aset daerah," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, nilai aset objek perkara sekitar Rp800 juta. Nilai ini menurutnya perlu diketahui apakah nilai wajar atau memang harga pasar saat ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Uding, nilai aset yang dimaksud justru sudah mencapai sekitar Rp10 miliar berdasarkan kondisi dan lokasi objek.
Selisih yang signifikan antara nilai perolehan dan estimasi perlu diklarifikasi serta diverifikasi secara objektif oleh Pemkab Dairi.
Dalam proses klarifikasi, KPK juga akan meminta sejumlah dokumen pendukung. “Di antaranya putusan pengadilan, dokumen proses banding beserta pencabutannya, telaah atau pendapat hukum, dokumen kepemilikan dan perolehan aset, serta dokumen terkait status, penguasaan, pencatatan, penggunaan, dan pengelolaan aset yang menjadi objek perkara,” tuturnya.
Di lain kesempatan, Bupati Dairi Vickner Sinaga mengatakan permintaan KPK tersebut segera dilaksanakan pihaknya.
"Setuju. Nanti akan diproses dengan semua stakeholder, dokumen sedang dipersiapkan. Setelah selesai baru dipublikasi," kata Vickner.[]





















