Sunday, June 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Mantan Bupati Taput Bantah Tudingan Kuasai Lahan Eks Pramuka 20 Hektare

Mistar.idMinggu, 21 Juni 2026 pukul 16.35 WIB
EH
FH
mantan_bupati_taput_bantah_tudingan_kuasai_lahan_eks_pramuka_20_hektare

Eks lahan Pramuka di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, yang disebut dikuasai mantan Bupati Taput berinisial NN. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Mantan Bupati Tapanuli Utara (Taput) berinisial NN membantah tudingan terkait dugaan penguasaan lahan bekas kantor dan lokasi Pramuka seluas sekitar 20 hektare di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong.

"Saya tidak tahu di mana lokasi tanah Pramuka yang dimaksud. Kok bisa saya dituding memiliki atau menguasai lahan tersebut?" ujar NN saat dihubungi Mistar, Minggu (21/6/2026).

Ia meminta agar informasi terkait kepemilikan lahan tersebut terlebih dahulu diverifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara maupun pemerintah desa setempat.

"Tolong dicek dulu ke BPN Tapanuli Utara atau ke kepala desa siapa pemilik lahan itu. Kenapa Ganda Tampubolon menyebut keluarga dan kroni-kroni saya memiliki tanah di lokasi Pramuka? Pernyataan itu akan saya bawa ke ranah hukum," katanya.

NN juga menantang pihak yang menuduhnya untuk menunjukkan data yang akurat terkait kepemilikan lahan tersebut.

"Silakan dicek apakah benar saya, keluarga saya, atau orang-orang yang disebut kroni saya memiliki tanah di lokasi yang dituduhkan itu. Kalau memang ada, sebutkan siapa pemiliknya. Jangan asal menuduh saya dan keluarga memiliki tanah bekas lokasi Pramuka itu. Kalau benar, tolong buktikan dengan data yang akurat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Pohan Tonga, A. Siahaan, mengaku tidak mengetahui adanya kepemilikan lahan bekas lokasi Pramuka oleh keluarga mantan Bupati Tapanuli Utara tersebut.

"Sepengetahuan saya, tidak pernah ada penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang menyatakan lokasi Pramuka itu milik keluarga mantan Bupati Taput berinisial NN," ujar Siahaan.

Tudingan ini berasal dari Ketua Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara Republik Indonesia (PPPN RI), Ganda Tampubolon, yang menyebut NN diduga melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan jabatan, serta penggelapan lahan eks Pramuka.

Hal itu disampaikan Ganda, Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, mantan Bupati Taput REN mengajukan pembebasan lahan sekitar 20 hektare dari total luas tanah 161 hektare (bekas hutan) yang merupakan pemberian masyarakat Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk kepentingan investor PT Alami Agro Industri, PT Investasi Agro Tapanuli, dan Cafe Tia dengan alas hak (rechts titel) HGU kepada Menteri Kehutanan RI pada tahun 2003.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Pemkab Taput telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan dan penataan ruang. Namun, surat permohonan tersebut tidak ditanggapi karena tidak ada kewenangan Menteri Kehutanan atas tanah dimaksud dan kewenangan berada pada pemerintah daerah, mengingat tanah tersebut merupakan tanah masyarakat Pohan Tonga. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN