Harga Semen di Sumut Tembus Rp100 Ribu, KPPU dan Polda Telusuri Distribusi

Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan dan Unit 2 Subdit II (Ekonomi) Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumatera Utara (Sumut) soroti anomali harga semen di pasaran. (Foto: KPPU Kanwil I Medan)
Medan, MISTAR.ID - Harga semen di sejumlah toko bangunan (panglong) di Sumatera Utara (Sumut) menembus kisaran Rp85.000 hingga Rp100.000 per sak.
Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan bersama Unit 2 Subdit II (Ekonomi) Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumut turun tangan untuk menelusuri penyebab kenaikan harga.
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi yang digelar di Kantor KPPU Kanwil I Medan pada Rabu (5/8/2026). Berdasarkan temuan awal, lonjakan harga di tingkat pengecer diduga dipicu kendala distribusi akibat terganggunya operasional angkutan barang darat maupun kapal kargo karena keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, mengatakan kenaikan harga tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran persaingan usaha. Meski demikian, pihaknya menilai fenomena tersebut perlu didalami mengingat industri semen nasional saat ini justru mengalami kelebihan pasokan (oversupply).
"Kami akan mendalami rantai distribusi semen, mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer untuk mengetahui penyebab tingginya harga di Sumut. Secara nasional industri semen justru oversupply, sehingga perlu dianalisis mengapa harga di Sumut lebih tinggi dibandingkan daerah lain," ujar Ridho, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan kapasitas produksi semen nasional saat ini mencapai sekitar 120 hingga 122 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan domestik hanya berkisar 63 hingga 65 juta ton dengan tingkat utilisasi pabrik sekitar 53 hingga 55 persen.
"Angka tersebut menunjukkan persoalan bukan pada ketersediaan produksi, melainkan pada kelancaran rantai distribusi dan struktur pasar di tingkat daerah," katanya.
Sementara itu, Ditintelkam Polda Sumut menyatakan pengawasan dilakukan sejak dini untuk menjaga stabilitas distribusi dan harga barang. Hingga kini, belum ditemukan indikasi penimbunan semen.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pasokan semen yang masuk ke distributor maupun panglong umumnya langsung habis terjual dalam waktu singkat.
Sebagai tindak lanjut, KPPU Kanwil I akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada 10 Agustus 2026 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Forum tersebut akan membahas struktur pasar, mekanisme distribusi, serta proses pembentukan harga semen di Sumut.
Selain semen, KPPU dan Ditintelkam Polda Sumut juga sepakat memperketat pengawasan terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok dan barang penting (Bapokting) guna menjaga stabilitas pasokan dan daya beli masyarakat. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Emas Antam Naik Hari Ini, Berikut Harganya




















