KPPU Investigasi Kelangkaan dan Kenaikan Harga Semen di Sumut

Ketua KPPU, Gopprera Panggabean. (Foto: KPPU)
Medan, MISTAR.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I Medan melakukan investigasi terkait kenaikan harga dan kelangkaan pasokan semen di Sumatera Utara (Sumut).
Investigasi tersebut mencakup Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai.
Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya laporan dari masyarakat dan pelaku usaha material terkait kenaikan harga serta terbatasnya pasokan sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.
Hasil pantauan awal KPPU pada Juli 2026 menunjukkan harga semen eceran berada di kisaran Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak. Berdasarkan laporan masyarakat, beberapa titik bahkan menjual semen dengan harga Rp75.000 hingga Rp85.000 per sak. Kondisi tersebut membuat sejumlah toko membatasi volume penjualan.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan mencari penyebab di balik kenaikan harga yang mencapai sekitar 25 hingga 40 persen dari harga normal.
"KPPU akan mencari penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, dan pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta dampaknya terhadap konsumen," kata Gopprera, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, investigasi ini penting dilakukan karena terdapat anomali antara kondisi di lapangan dengan kondisi industri semen nasional yang saat ini justru mengalami oversupply atau kelebihan kapasitas produksi.
Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (APSSI), kapasitas industri semen nasional berada di kisaran 119 hingga 120 juta ton per tahun. Sementara realisasi produksi pada 2025 sekitar 64,7 juta ton dengan penyerapan penjualan domestik hanya 63,9 juta ton.
KPPU menyadari distribusi semen di daerah dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari biaya logistik, ketersediaan armada, hingga bahan bakar. Karena itu, KPPU akan menguji apakah gangguan pasokan di Sumut murni disebabkan persoalan teknis operasional atau terdapat indikasi pelanggaran persaingan usaha.
Dalam pemantauan awal, KPPU menemukan adanya disparitas harga yang cukup mencolok dibandingkan dengan provinsi tetangga.
Perbandingan awal harga semen di sejumlah wilayah Pulau Sumatera menunjukkan harga Semen Padang di Sumut mencapai Rp80.000 per sak, Pekanbaru (Riau) Rp78.000 per sak, dan Banda Aceh Rp65.000 per sak.
Untuk merek Semen Merdeka, harga di Sumut berada pada kisaran Rp70.000 hingga Rp75.000 per sak, sementara di Pekanbaru sekitar Rp72.000 per sak. Semen Merah Putih di Sumut dijual Rp70.000 hingga Rp75.000 per sak dan di Pekanbaru Rp74.000 per sak. Sementara Semen Andalas di Banda Aceh berada di kisaran Rp66.000 per sak.
Gopprera menegaskan, kenaikan harga di pasar harus dapat dijelaskan secara rasional dan didukung bukti nyata, seperti adanya peningkatan biaya logistik.
"Namun, jika ditemukan pembatasan pasokan atau kartel harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
KPPU juga mengimbau produsen, distributor, agen, dan toko bangunan agar tidak memanfaatkan situasi dengan melakukan penimbunan maupun kesepakatan harga. Masyarakat, kontraktor, serta pengembang yang memiliki informasi valid terkait dugaan permainan pasokan semen diminta melapor melalui kanal resmi KPPU.
























