Friday, June 12, 2026
home_banner_first
MEDAN

KPPU Belum Temukan Indikasi Kartel di Balik Antrean Panjang Biosolar di Medan

Mistar.idJumat, 12 Juni 2026 19.39
EH
AA
kppu_belum_temukan_indikasi_kartel_di_balik_antrean_panjang_biosolar_di_medan

Truk besar saat mengantre di jalur pengisian Biosolar hingga memakan bahu jalan di pinggiran Kota Medan. (Foto: Amita/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan angkat bicara mengenai fenomena antrean kendaraan pengonsumsi Biosolar subsidi yang masih mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Medan dan sekitarnya.

Hingga saat ini, KPPU mengatakan belum menemukan bukti hukum maupun indikasi awal mengenai adanya praktik kartel, pembatasan pasokan secara sengaja (supply restriction), maupun aksi diskriminasi dalam rantai distribusi solar di Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan melekat terhadap pergerakan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) guna mendeteksi potensi perilaku usaha tidak sehat yang merugikan publik.

Merespons kecurigaan publik mengenai adanya dugaan kebocoran pasokan berupa pengalihan jatah Biosolar subsidi ke sektor industri skala besar atau sektor pertambangan secara ilegal, Ridho menyebut dugaan tersebut belum bisa disimpulkan.

"KPPU Kanwil I terus memonitor perkembangan distribusi BBM yang berpotensi berdampak pada persaingan usaha. Namun hingga saat ini, kami belum memiliki temuan atau kesimpulan resmi mengenai adanya praktik diskriminasi pasokan maupun pengalihan Biosolar subsidi ke sektor tertentu secara ilegal," kata Ridho kepada Mistar, Jumat (12/6/2026).

Ridho memaparkan, isu penyelewengan fisik BBM subsidi memerlukan pembuktian berbasis data dan fakta yuridis yang kuat.

Selain itu, penindakan hukum terhadap kasus pelangsiran atau penyelundupan murni merupakan domain dari instansi teknis (BPH Migas) serta aparat penegak hukum.

"Namun dari perspektif hukum persaingan usaha, KPPU akan langsung mencermati apabila nantinya ditemukan ada perlakuan berbeda (diskriminasi) terhadap konsumen atau pelaku usaha tertentu yang berpotensi menghambat akses pasar," ucapnya.

Begitu juga dengan isu maraknya "jalur belakang" atau aksi borong solar subsidi oleh kawanan pelangsir menggunakan kendaraan modifikasi yang kerap dituding sebagai biang kerok kelangkaan, KPPU mengaku belum mengendus adanya bukti kongkalikong terselubung.

Meski demikian, Ridho memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola SPBU agar tidak mencoba-coba memfasilitasi para spekulan yang sengaja menyedot kuota ritel masyarakat.

"Sampai saat ini kami belum menemukan bukti yang dapat mengonfirmasi praktik tersebut. Namun, apabila terdapat kerja sama antara pelaku usaha (SPBU) dengan pihak luar yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara membatasi akses konsumen lain atau menciptakan kondisi pasar yang tidak wajar, maka hal itu dipastikan masuk radar perhatian KPPU. Kami membuka ruang laporan bagi masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, KPPU juga menjawab kekhawatiran pelaku usaha logistik mengenai adanya potensi strategi pemasaran terselubung (refusal to deal) yang sengaja membiarkan jalur Biosolar macet parah demi memaksa konsumen bermigrasi ke produk Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite) yang harganya jauh lebih mahal.

Ridho menegaskan KPPU tidak boleh berspekulasi tanpa didukung alat bukti yang memadai. Menurutnya, sejauh ini belum ada indikasi bahwa antrean Biosolar didesain sebagai alat penekan konsumen agar beralih ke produk non-subsidi.

"Fokus KPPU Kanwil I saat ini adalah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan memantau kewajaran distribusi di wilayah kerja. Jika ditemukan data awal yang valid mengenai dugaan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, kami akan langsung melakukan pendalaman ke tahap penyelidikan sesuai mekanisme undang-undang," tutur Ridho. (hm20)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN