Monday, July 13, 2026
home_banner_first
EKONOMI

KPPU Sidak Pasar di Medan, Harga Cabai dan Minyak Goreng Curah Melonjak

Mistar.idSelasa, 26 Mei 2026 pukul 08.38 WIB
kppu_sidak_pasar_di_medan_harga_cabai_dan_minyak_goreng_curah_melonjak

Petugas KPPU Kanwil I saat berdialog dengan pedagang untuk memantau ketersediaan pasokan bahan pokok di pasar tradisional. (Foto: KPPU Kanwil I Medan)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak dan pemantauan ketat terhadap pergerakan harga bahan pokok (bapok) di dua pasar tradisional utama Kota Medan, yakni Pasar Sei Sikambing dan Pasar Petisah.

Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi potensi distorsi pasar sekaligus memastikan kelancaran rantai distribusi logistik pangan menjelang akhir bulan.

Secara umum, hasil survei lapangan menunjukkan mayoritas harga bapok di Kota Medan masih relatif stabil. Komoditas strategis seperti beras, telur ayam, daging sapi, daging ayam, bawang putih, bawang merah, dan gula pasir berada dalam kondisi pasokan yang cukup dengan distribusi yang berjalan normal dari distributor ke pedagang eceran.

Temuan di dua pasar tersebut juga dinilai masih sejalan dengan tren harga yang tercatat dalam Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Bank Indonesia Kota Medan selama sepekan terakhir.

Namun demikian, KPPU memberi perhatian khusus terhadap dua komoditas yang dijual jauh di atas Harga Acuan Pembelian (HAP) maupun Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni cabai merah keriting dan minyak goreng curah.

Berdasarkan hasil survei lapangan, harga cabai merah keriting di Pasar Sei Sikambing mencapai Rp60.000 per kilogram, sementara di Pasar Petisah Rp70.000 per kilogram. Padahal, HET cabai merah keriting ditetapkan sebesar Rp55.000 per kilogram atau mengalami kenaikan sekitar 9 hingga 27 persen.

Sementara itu, harga minyak goreng curah di Pasar Sei Sikambing berada di level Rp20.000 per kilogram dan di Pasar Petisah Rp21.000 per kilogram. Harga tersebut melampaui HET minyak goreng curah sebesar Rp15.500 per kilogram atau naik sekitar 29 hingga 35 persen.

Data PIHPS Bank Indonesia Kota Medan juga mengonfirmasi bahwa lonjakan harga cabai merah di tingkat ritel terjadi cukup tajam dalam sepekan terakhir, dari kisaran Rp31.500 per kilogram pada 18 Mei 2026 menjadi Rp64.300 per kilogram pada 25 Mei 2026.

Fenomena ini mengindikasikan tekanan harga tidak hanya terjadi di satu pasar lokal, melainkan mencerminkan adanya hambatan pasokan hortikultura secara lebih luas di Sumatera Utara.

Sementara untuk minyak goreng curah, harganya terpantau stabil di level tinggi, yakni sekitar Rp20.400 per kilogram berdasarkan data PIHPS dalam sepekan terakhir tanpa menunjukkan tren penurunan.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, menjelaskan pihaknya melihat adanya dua pola anomali pasar yang berbeda dari kedua komoditas tersebut.

“Secara umum harga bapok di Medan masih sejalan dengan tren pasar. Namun kami mencermati dua pola berbeda, yakni lonjakan harga cabai merah yang lebih mencerminkan tekanan pasokan jangka pendek, serta harga minyak goreng curah yang bertahan tinggi di atas harga acuan. Pola harga minyak goreng curah yang berlangsung cukup lama ini menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap efisiensi rantai pasok dan struktur distribusi di tingkat hilir,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Dari perspektif hukum persaingan usaha, Ridho menambahkan bahwa tingginya harga suatu komoditas di pasar tradisional tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran hukum atau praktik kartel.

Meski demikian, KPPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan rantai distribusi dari produsen hingga konsumen tidak terganggu oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara tidak wajar.

“KPPU akan terus mencermati perkembangan harga dan pola distribusi, khususnya pada komoditas yang memiliki kontribusi besar terhadap inflasi pangan dan daya beli masyarakat. Kenaikan harga harus benar-benar berasal dari faktor fundamental pasar, seperti pasokan, logistik, atau faktor musiman, bukan karena hambatan distribusi maupun struktur pasar yang tidak efisien,” kata Ridho.

Ke depan, KPPU Kanwil I berkomitmen mengintensifkan pengawasan terhadap komoditas strategis di Sumatera Utara demi menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN