Sunday, July 12, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Suhu Sentuh 39 Derajat, Korsel Keluarkan Peringatan Darurat Gelombang Panas

Mistar.idMinggu, 12 Juli 2026 pukul 20.14 WIB
suhu_sentuh_39_derajat_korsel_keluarkan_peringatan_darurat_gelombang_panas_

Ilustrasi gelombang panas. (Foto: Detik/Mistar)

news_banner

Seoul, MISTAR.ID - Pemerintah Korea Selatan (Korsel) untuk pertama kalinya mengaktifkan peringatan darurat gelombang panas sejak sistem baru diterapkan tahun ini. Langkah tersebut diambil menyusul prakiraan suhu yang dapat mencapai 39 derajat Celsius di sejumlah wilayah.

Menurut Badan Meteorologi Korea (KMA), peringatan darurat diberlakukan apabila suhu aktual diperkirakan mencapai 39 derajat Celsius atau suhu yang dirasakan menyentuh 38 derajat Celsius dalam satu hari.

Kepala KMA, Lee Mi-seon, mengatakan status darurat mulai berlaku, Minggu (12/7/2026) pukul 10.00 waktu setempat untuk dua kota di bagian selatan Provinsi Gyeongsang Utara, yakni Gyeongsan dan Pohang.

"Ini merupakan pertama kalinya peringatan gelombang panas darurat dikeluarkan sejak sistem baru tersebut diberlakukan," ujar Lee, dikutip dari AFP.

Ia menjelaskan, wilayah yang terdampak diperkirakan mengalami suhu ekstrem yang telah memenuhi ambang batas penetapan status darurat sepanjang akhir pekan.

Lee menegaskan peringatan tersebut bukan sekadar menandakan cuaca panas, melainkan menunjukkan kondisi yang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan serius, termasuk penyakit akibat paparan panas hingga kematian, bahkan bagi orang yang sehat.

Pemerintah mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak dan segera mencari tempat yang lebih sejuk. Warga juga diingatkan agar tidak meninggalkan anak-anak maupun hewan peliharaan di dalam kendaraan.

Sementara itu, sebagian besar wilayah Korea Selatan, termasuk sebagian kawasan Seoul, masih berada dalam status peringatan gelombang panas. Status tersebut diberlakukan ketika suhu diperkirakan bertahan di angka 35 derajat Celsius atau lebih selama sedikitnya dua hari berturut-turut.

Badan Meteorologi Korea menjelaskan penetapan status peringatan tidak hanya didasarkan pada suhu udara, tetapi juga memperhitungkan tingkat kelembapan yang memengaruhi suhu yang dirasakan masyarakat.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN