Sunday, July 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dilmilti Kuatkan Vonis 2,5 Tahun Penjara Dua Prajurit TNI Pembunuh Remaja Asal Sergai

Mistar.idMinggu, 12 Juli 2026 pukul 18.01 WIB
dilmilti_kuatkan_vonis_25_tahun_penjara_dua_prajurit_tni_pembunuh_remaja_asal_sergai

Dua prajurit TNI AD pembunuh MAF saat menjalani persidangan di Dilmil I-02 Medan. (Foto: LBH Medan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan menguatkan vonis 2,5 tahun penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer dua prajurit TNI, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, dalam kasus pembunuhan remaja asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berinisial MAF.

Kedua terdakwa juga tetap dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider satu bulan penjara jika tidak mampu membayar denda tersebut.

Majelis hakim Dilmilti I Medan diketuai Kolonel Kum Wahyupi dalam putusan banding No. 72-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025 dilihat Mistar, Minggu (12/7/2026), menyatakan perbuatan Darmen dan Hendra terbukti bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang lain mati sesuai Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Adapun pasal yang dimaksud dalam UU tersebut, Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 diubah menjadi UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 26 KUHP Militer Jo. Pasal 228 ayat (1) Jo. Pasal 229 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan No. 19-K/PM.I-02/AD/III/2025 tanggal 7 Agustus 2025. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan," ujar Wahyupi dalam amar putusan bandingnya.

Sebelumnya, oditur dalam tuntutannya menuntut Darmen satu tahun enam bulan penjara (1,5 tahun) penjara dan Hendra hanya setahun penjara. Perbuatan mereka dinilai oleh oditur telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim Dilmil I-02 Medan tidak sependapat dengan tuntutan oditur. Hakim kemudian memvonis kedua prajurit TNI yang bertugas di Kodim 0204 Deli Serdang itu penjara selama 2,5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan penjara, serta dipecat dari dinas militer.

MAF tewas setelah ditembak oleh Darmen dan Hendra di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Minggu (1/9/2024) pukul 05.00 WIB.

Tembakan kedua prajurit TNI AD itu tepat mengenai bagian dada dan punggung MAF. Pelajar SMP berusia 14 tahun asal Dusun II, Desa Kotagaluh, Kecamatan Perbaungan, itu sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, akan tetapi nyawanya tak tertolong.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN