Wanita Berdaster di Simalungun Susul Suami ke Penjara, 1,90 Gram Sabu Disita

Murniatik Sinurat ditangkap karena mengedarkan sabu. (Foto: Dok. Polsek Maligas/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Personel Polsek Maligas menangkap seorang wanita bernama Murniatik Sinurat, Jumat (10/7/2026). Ia diduga mengedarkan sabu di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Perempuan berusia 46 tahun itu ditangkap setelah pihak berwajib menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Diamankan Jumat malam dari rumahnya di Huta I, Nagori Sei Torop. Dari pengamanan ini ditemukan juga barang bukti sabu. Pelaku mengaku terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Bosar Maligas," ujar Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni Silalahi, Minggu (12/7/2026).
Murniatik disebutkan sempat berupaya melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap karena pelariannya terhenti setelah kakinya tertusuk duri sawit.
"Dari hasil pemeriksaan, diamankan barang bukti sembilan paket kecil diduga berisi sabu seberat 1,90 gram," ujar Sonni.
Ternyata, masih dikatakan Iptu Sonni, suami Murniatik telah menjalani hukuman penjara selama enam tahun di Lembaga Pemasyarakatan Pematangsiantar dengan kasus yang sama.
“Pelaku mengatakan ia memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial Tanjung. Ia mengenal pemasok sabu dari Lapas Pematangsiantar sewaktu membesuk suaminya," katanya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Vonis 7,5 Tahun Penjara Mantan PPK BTP Medan Sudah InkrahBERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























