Wednesday, August 26, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Terdakwa Menangis dan Sujud Usai Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi MFF

Mistar.idRabu, 26 Agustus 2026 pukul 21.57 WIB
dua_terdakwa_menangis_dan_sujud_usai_divonis_bebas_dalam_kasus_korupsi_mff

Terdakwa Erwin Saleh (paling kanan) sujud saat majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Insert: Terdakwa Anwar Syarif (kemeja putih) menangis seusai mendengar vonis bebas dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto:Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (26/8/2026) - Dua terdakwa korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 menangis dan bersujud di hadapan majelis hakim setelah divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mereka ialah eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh, yang saat kegiatan MFF menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) Medan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Anwar Syarif selaku eks Kepala Bidang (Kabid) Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dinas Koperasi (Diskop) UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Medan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan MFF.

Aksi tersebut mereka lakukan sebelum majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin selesai membacakan amar putusan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (26/8/2026) sore menjelang magrib.

Selama mendengar pembacaan putusan, mereka terlihat duduk tertunduk di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan juga terdengar riuh pengunjung sidang yang merupakan simpatisan para terdakwa.

Suara riuh dan isak tangis terdengar cukup keras dari simpatisan saat majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tersebut tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp1 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Kedua terdakwa melakukan sujud saat Sulhanuddin membacakan amar putusan. Anwar sempat ditegur hakim anggota, Khamozaro Waruwu, untuk bangun dari sujudnya. Kemudian, Anwar pun bangun dan kembali duduk di kursi terdakwa.

Setelah mendengar pembacaan putusan, kedua terdakwa menangis saat dihampiri simpatisan yang mayoritas mengenakan seragam Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Mereka saling berpelukan dan isak tangis pun pecah di ruang persidangan.

Sementara hakim dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua. Sehingga, mereka harus dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

Dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar hakim.

Sebelumnya, JPU dalam surat tuntutannya menuntut Erwin dan Anwar dua tahun penjara dan denda masing-masing senilai Rp50 juta subsider 30 hari penjara apabila denda tersebut tidak dapat mereka bayar.

Menurut jaksa, perbuatan keduanya telah memenuhi unsur melakukan korupsi sebagaimana Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN