Sunday, July 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Vonis 7,5 Tahun Penjara Mantan PPK BTP Medan Sudah Inkrah

Mistar.idMinggu, 12 Juli 2026 pukul 16.11 WIB
vonis_75_tahun_penjara_mantan_ppk_btp_medan_sudah_inkrah

Terdakwa Muhammad Chusnul saat hendak digari oleh pengawal tahanan seusai persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Vonis 7,5 tahun penjara terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Inkrahnya vonis Chusnul dalam kasus penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan tahun 2021 hingga 2023 mencapai Rp13,08 miliar setelah Chusnul dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan upaya hukum banding.

Chusnul kini menyandang status terpidana setelah sebelumnya berstatus sebagai terdakwa saat persidangan yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Tidak ada yang mengajukan banding, baik terdakwa maupun JPU. Betul, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan sudah inkrah," kata Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dihubungi Mistar melalui seluler, Minggu (12/7/2026).

Chusnul sebelumnya divonis tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara jika denda tidak dibayar, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp13,08 miliar subsider tiga tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu. Dari total UP tersebut, Chusnul baru membayar senilai Rp150 juta.

Chusnul diyakini telah menerima suap dari Dion Renato Sugiarto sebesar Rp7,46 miliar, Andhika Chandra Bandy Rp3 miliar, Freddy Gondowardoyo Rp850 juta, Zulfikar Fahmi Rp779 juta, Widodo Rp525 juta, dan Asta Danika Rp470 juta. Seluruhnya adalah penyedia barang/jasa di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Perbuatan Chusnul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Hukuman hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Chusnul enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta UP sebesar Rp13,08 miliar subsider tiga tahun penjara. Dari UP tersebut, Chusnul telah membayar sebesar Rp150 juta kepada negara. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN