Lambang Kota Pematangsiantar Belum Berkekuatan Hukum, DPRD: Segera Dibahas

Lambang Daerah Kota Pematangsiantar. (Foto: Dok. Pemko Siantar/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang lambang dan moto daerah, mulai dibahas DPRD Kota Pematangsiantar untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Selama ini lambang tersebut belum memiliki dasar hukum.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, menyampaikan regulasi tersebut dinilai mendesak dan menyangkut legalitas identitas Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pematangsiantar.
"Selama ini lambang itu kita gunakan, tetapi legal standing-nya belum jelas. Ini kebutuhan masyarakat dan harus segera dibahas," ujar Timbul Lingga, Kamis (9/7/2026).
Diketahui, Ranperda yang masuk prioritas pembahasan DPRD tersebut bukanlah wacana baru. Upaya penyusunan sudah dimulai sejak tahun 2023.
Kala itu, Pemko dan Korps Senior Himapsi menyiapkan kelengkapan identitas daerah sebagai syarat pengajuan rancangan Perda.
Meski persiapan telah dimulai sejak tiga tiga tahun lalu, pembahasan regulasi baru masuk pada 2026. Selama itu pula lambang daerah tidak memiliki landasan hukum atau peraturan, dan lambang tersebut digunakan dalam berbagai dokumen dan kegiatan resmi pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Lomba Cipta Mars Kota Pematangsiantar, Rado Damabik, menjelaskan ada tiga unsur yang harus dipenuhi yakni, lambang, motto, dan mars daerah.
Atas dasar itu, Pemko dan Korps Senior Himapsi menggelar lomba cipta mars Kota Pematangsiantar untuk dapat melengkapi identitas daerah sebelum Ranperda diajukan ke DPRD. (hm20)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER
























