Ranperda Trantibum Didesak Agar Segera Disahkan, Acuan Harus Sesuai KUHP Baru

Kantor DPRD Kota Pematangsiantar. (Foto: Dok. Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID – DPRD Kota Pematangsiantar meminta pemerintah daerah (Pemda) mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Regulasi ini penting guna penegakan aturan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan mengenai pelanggaran bangunan liar hingga aktivitas usaha yang tidak sesua aturan.
Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Erwin Freddy Siahaan, menilai kehadiran Perda Trantibum akan menjadi landasan bagi Satpol PP dalam menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah.
"Perda Trantibum memudahkan akses masyarakat saat ingin menyampaikan aduannya. Mudah-mudahan Trantibum ini bisa lebih cepat disahkan. Kemudian, Satpol PP lebih memiliki gawean," ujar Erwin Siahaan, Kamis (9/7/2026).
Erwin memberikan contoh mengenai keberadaan penangkaran sarang burung walet di Kecamatan Siantar Utara yang dikeluhkan masyarakat.
"Seperti baru-baru ini, sarang burung walet yang dikeluhkan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan Perda Trantibum," ujarnya lagi.
Regulasi tersebut dinilai mendesak karena Pemda belum miliki payung hukum yang memadai bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat penertiban di lapangan.
Di kesempatan lain, Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga, menyampaikan penyusunan Ranperda Trantibum harus segera rampung dan menyesuaikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang baru.
"Soal Trantibum, kami mendesak pemerintah kota untuk mempercepatnya. Mereka masih menyusun draf karena sebelumnya disusun di KUHP yang lama. Jangan nanti sampai Perda itu disahkan, tapi konsekuensi hukumnya masih gunakan undang-undang yang sudah dicabut," ujar Timbul Lingga. (hm20)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER























