Thursday, July 9, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Desak Pemko Pematangsiantar Percepat Ranperda Trantibum, Satpol PP Masih Sesuaikan KUHP Baru

Mistar.idKamis, 9 Juli 2026 pukul 16.47 WIB
dprd_desak_pemko_pematangsiantar_percepat_ranperda_trantibum_satpol_pp_masih_sesuaikan_kuhp_baru

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga, Kamis (9/7/2026). (foto:hamzah/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID – DPRD Kota Pematangsiantar mendesak Pemerintah Kota (Pemko) mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Regulasi itu dinilai mendesak karena hingga kini Satpol PP belum memiliki payung hukum yang memadai untuk menjalankan penegakan ketertiban di lapangan, sementara draf yang disusun masih harus disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, mengatakan penyusunan Ranperda Trantibum tidak boleh berlarut-larut. Menurutnya, substansi aturan harus diselaraskan dengan perubahan ketentuan pidana agar tidak menimbulkan persoalan hukum ketika perda nantinya diberlakukan.

"Soal Trantibum. Kita mendesak pemerintah kota untuk mempercepat itu. Mereka masih melakukan penyusunan, karena sebelumnya disusun dengan KUHP yang lama. Jangan nanti sampai Perda itu disahkan, tapi konsekuensi hukumnya masih gunakan undang-undang yang sudah dicabut," ujar Timbul.

Ia menilai pembaruan naskah akademik maupun materi muatan menjadi bagian penting agar perda yang dihasilkan tetap relevan dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.

Draf Masih Diselaraskan dengan KUHP Baru

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, membenarkan proses penyusunan Ranperda Trantibum masih berlangsung. Saat ini, tim penyusun sedang melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sanksi administratif maupun pidana sesuai KUHP yang baru.

"Benar, kita sedang menyusun draf dan penyesuaian sanksi administratif serta sanksi pidana dengan KUHP baru. KUHP baru mengatur Perda tidak boleh memuat sanksi kurungan," kata Hasudungan, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, perubahan dalam KUHP membuat pemerintah daerah harus merumuskan ulang sejumlah norma, termasuk mekanisme penegakan hukum yang akan diterapkan dalam perda tersebut. Penyesuaian dilakukan agar materi yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Belum rampungnya Ranperda Trantibum juga dinilai berdampak terhadap kepastian hukum dalam penanganan berbagai pelanggaran ketertiban umum. Tanpa regulasi tersebut, ruang gerak aparat penegak perda dinilai masih terbatas dalam menangani berbagai persoalan di lapangan.

DPRD Soroti Penanganan Aduan Masyarakat

Anggota Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Erwin, menilai ketiadaan Perda Trantibum membuat penyelesaian sejumlah persoalan ketertiban umum kerap berujung pada saling lempar kewenangan. Menurutnya, masyarakat yang menyampaikan keberatan terhadap aktivitas usaha tertentu sering kali belum memperoleh kepastian mekanisme penyelesaian.

"Selama ini dalih Satpol PP adalah memiliki izin OSS segala macam. Tapi mungkin dengan adanya Perda Trantibum itu nanti, masyarakat yang keberatan bisa lebih enak aksesnya. Dan dengan Trantibum ini Satpol PP lebih memiliki gawean dan tidak melempar-lempar bola panas. Selama selalu melempar bola panas dan selalu berkilah itu izin OSS, dan itu otorisasi, izin keluar dari negara seperti itu lah. Padahal yang mana kita ketahui, itu mereka harus lengkapi lagi," ujar Erwin, Kamis (9/7/2026).

Ia berharap keberadaan perda nantinya dapat memperjelas kewenangan Satpol PP dalam menangani persoalan ketertiban umum, termasuk ketika muncul keberatan dari masyarakat terhadap aktivitas usaha yang beroperasi di lingkungan mereka.

Komisi I DPRD, lanjut Erwin, juga berencana mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satpol PP untuk membahas perkembangan penyusunan Ranperda Trantibum sekaligus mendalami berbagai kendala yang dihadapi selama proses penyusunan.

"Kita nanti usulkan ke pimpinan untuk menggelar RDP dengan Satpol PP untuk membahas ini," tutupnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN