Green World Foundation Desak ATR/BPN Tak Perpanjang HGU PT Bridgestone

Sekretaris Green World Foundation P Silalahi (kiri). (Foto: Dok Warga/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID - Green World Foundation mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Bridgestone Rubber Estate (BSRE) yang berada di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Sekretaris Jenderal Sumatera Utara, P. Silalahi, mengatakan masa berlaku HGU PT Bridgestone Rubber Estate telah berakhir 31 Desember 2022. Oleh karena itu, setiap proses pembaruan atau perpanjangan harus didahului dengan evaluasi menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami meminta ATR/BPN Pusat turun ke lapangan mengukur ulang, memastikan batas-batas HGU, memeriksa kondisi penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta mendengar langsung aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan apa pun terkait status HGU PT Bridgestone Rubber Estate," tutur P. Silalahi, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, Green World Foundation juga meminta pemerintah mengaudit administrasi pertanahan. Termasuk kesesuaian penggunaan lahan, kepatuhan terhadap kewajiban pemegang HGU, aspek lingkungan hidup, serta penyelesaian berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurutnya, seluruh proses evaluasi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat.
“Sehingga keputusan yang diambil benar-benar memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ucapnya.
Green World Foundation pastinya terus mengawal proses evaluasi HGU PT Bridgestone Rubber Estate.
Sebelumnya, Kepala Kantor BPN Serdang Bedagai (Sergai), Roni L. Parningotan Sitanggang, membenarkan hingga saat ini HGU PT Bridgestone sudah berakhir dan masih dalam pembahasan di kementerian ATR/BPN.
"Sampai sekarang, untuk HGU PT Bridgestone masih dalam proses pembahasan di Kementerian ATR BPN. Saya selaku kepala kantor belum tahu kapan dikeluarkan lagi HGU karena SK-nya dikeluarkan oleh Menteri ATR BPN,” ucapnya, Sabtu (27/6/2026).
Roni menjelaskan, HGU pertama kali terbit pada 1982 atas nama PT Goodyear seluas 3.119 hektare dan berakhir pada tahun 1997.
Kemudian bermohon untuk perpanjangan HGU pada 1998 dengan luas lahan 2.846 hektare. Pada 2005, PT. Goodyear menjadi PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate. HGU masih menggunakan yang terbit pada 1998 hingga 2022.
"Sebelum berakhirnya di tahun 2022, PT Bridgestone mengajukan permohonan pembaruan HGU terhadap lahan HGU mereka kepada kementerian ATR BPN. Saat ini masih dikaji di Kementerian ATR BPN," katanya. (hm20)






















