Tiga dari Tujuh Ranperda Jadi Prioritas Dibahas, Lambang Daerah Dinilai Paling Mendesak

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga (kanan) dan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih (kiri), Kamis (9/7/2026). (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar memilih prioritas pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan untuk masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dari hasil rapat koordinasi lintas pimpinan DPRD bersama unsur fraksi pada Kamis siang (9/7/2026), tiga Ranperda dinilai paling mendesak untuk segera dibahas. Ketiganya yakni Ranperda tentang Lambang Daerah, Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Horas Jaya.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, menyampaikan tidak seluruh Ranperda dapat dibahas secara bersamaan karena ada keterbatasan waktu. DPRD menyepakati tiga Ranperda tersebut karena tingkat urgensi dan kebutuhan masyarakat.
"Tadi rapat koordinasi, termasuk membahas tujuh Ranperda yang ada. Tidak semua bisa kita bahas sekaligus, jadi kita pilah yang paling urgen," ujar Timbul Lingga, Kamis (9/7/2026).
Ia melanjutkan, tiga Ranperda yang dinilai urgen dan disepakati untuk dibahas lebih lanjut adalah Ranperda tentang Lambang Daerah, Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Horas Jaya.
Menyangkut lambang daerah, Timbul menyampaikan bahwa hal ini menjadi perhatian utama karena menyangkut kepastian hukum atas identitas resmi Pemerintah Kota Pematangsiantar.
"Terkait Lambang Daerah, itu kebutuhan masyarakat dan sifatnya mendesak. Selama ini kita memakai lambang daerah, tetapi legal standing penggunaannya belum jelas," ujarnya.
Ditambahkannya, ketiadaan payung hukum tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga perlu segera diselesaikan melalui pembentukan peraturan daerah.
"Sudah lama itu tidak ada, Bang," ujar Frengki Boy Saragih menimpali.
Selain memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan lambang resmi daerah melalui peraturan daerah, Ranperda ini juga diharapkan menjadi dasar pengaturan.
Adapun tujuh Ranperda yang akan masuk tahap pembahasan di legislatif yakni Ranperda tentang Lambang Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Kemudian, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya, Ranperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Bupati Anton Ajak Pelajar Kenali Sejarah Lewat Museum Simalungun























