Terdakwa Korupsi Dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah Sunggal Minta Keadilan

Terdakwa Rino Tasri (kiri) saat diwawancarai seusai persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID – Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 hingga 2024 di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah Sunggal meminta keadilan.
Permintaan ini disampaikan terdakwa Rino Tasri selaku operator di MAS Farhan Syarif Hidayah didampingi dua terdakwa lainnya, Hardriyatul Akbar selaku Bendahara BOS dan Bambang Ahmadi Karo-Karo selaku operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.
"Kami tidak ada menikmati uang tersebut. Jadi kami memohon tolong bantu kami agar kami bisa segera bebas. Karena kami juga punya keluarga masing-masing dan kami sudah ditahan 175 hari atau enam bulan sudah kami tinggalkan keluarga. Kami hanya berharap keadilan untuk kami," ujar Rino seusai sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, pengelola dan penikmat dana BOS tersebut adalah Mesini selaku pemilik Yayasan Farhan Syarif Hidayah. Rino pun mengaku mendapatkan tekanan dari Mesini sebelum akhirnya masuk penjara.
"Kami berharap masalah dana BOS ini adalah kami tidak ada menikmati dana tersebut. Kami tidak ada mengelola dana tersebut. Intinya kami sesuai perintah dari Mesini. Kami di bawah tekanan–paksaan atas kasus ini. Tekanan dari Mesini selaku yang mengelola dana dan dia pula yang menikmati dana tersebut," katanya.
Lebih spesifik, Rino mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekannya ditekan untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai dengan kemauan Mesini.
"Tekanan yang kami jalani kemarin, contoh kami membuat LPJ di situ. Kami akan diancam untuk dipecat. Kemudian diancam kalau LPJ ini tidak selesai juga bakal tidak akan terima gaji. Jadi itu jadi ancaman ke kami dan ke teman-teman. Teman-teman pastinya menyalahkan kami gitu. Jadi itu bentuk tekanan yang selalu disampaikan setiap pencairan dana itu," ucapnya.
Oleh karenanya, ia merasa menjadi korban kriminalisasi dalam kasus ini. Rino juga menganggap bahwa dirinya bersama dua rekannya menjadi tumbalnya Mesini yang hingga kini tak kunjung ditahan, padahal sudah berstatus sebagai tersangka.
"Jadi, apa pun yang kami lakukan itu jelas di bawah tekanan dan perintah dari saudara Mesini. Benar (kami korban kriminalisasi), kami hanya korban yang disuruh untuk melaksanakan itu," tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum (PH) para terdakwa, Bambang Santoso, mengatakan bahwa ketiga kliennya dikriminalisasi dan tidak adil karena kliennya tidak mengelola dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah.
"Jadi mereka ini korban dari kriminalisasi. Ini tidak adil ya bagi klien kami ini. Orang yang hari ini yang menguasai dana BOS seluruh dana BOS di Sekolah Farhan Syarif Hidayah khususnya Aliyah dikuasai Mesini dan itu dinyatakan dalam surat dakwaan. Itu perlu kita garis bawahi," ujar Bambang.
Ia pun mempertanyakan mengapa kliennya yang didakwa melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp268,2 juta sementara Mesini tidak kunjung ditangkap dan diadili.
"Tapi mengapa hari ini mereka ini yang tidak tahu apa-apa, mereka yang hanya guru biasa, hanya guru honorer ini yang dihadapkan di persidangan? Sementara sampai hari ini Mesini masih bebas. Ini ada apa? Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli ada apa? Negara ini ada apa?" ujarnya.
Pihaknya meyakini ketiga kliennya tidak melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan JPU. Bambang meminta pihak kejaksaan segera menahan Mesini, karena semua sama di hadapan hukum atau equality before the law, tidak ada yang kebal hukum, termasuk Mesini.
"Mereka hanya guru honor, gaji pun terakhir hanya ratusan ribu rupiah. Tapi negara membuat mereka di kursi pesakitan. Ini tidak adil menurut kami. Hari ini Mesini sudah ditetapkan tersangka. Itu pun karena kami melakukan tekanan. Kalau tidak, inilah yang mereka jadi korban. Guru-guru ini hanya menjadi korban. Kami demo, kami suarakan ketidakadilan ini. Mesini hanya seorang pemilik yayasan, tapi kejaksaan tidak berdaya untuk menindak dia. Inikan apa, ada apa ini?" ucapnya.
Menurutnya, penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan selama 175 hari sangat tidak manusiawi terhadap ketiga kliennya. Bambang pun berharap dalam penegakan hukum tidak ada disparitas.
"Kami minta supaya dilakukan tindakan tegas, tangkap dan tahan Mesini. Sesuai mereka memperlakukan terhadap klien kami. Itu harapan kami. Selama 175 hari kurang lebih mereka ditahan. Penahanan yang menurut kami tak manusiawi. Kami sudah laporkan penyidiknya Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), tapi tidak ada tindak lanjut. Kami laporkan Komisi III DPR RI juga tidak ada tindak lanjut," katanya. (hm20)






















