DPRD Pematangsiantar Bahas Prioritas Tujuh Ranperda, Trantibum Jadi Sorotan

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga. (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID - Tiga pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat bersama untuk menentukan skala prioritas pembahasan dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang drafnya telah masuk ke lembaga legislatif.
Rapat tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum pembahasan Ranperda dilakukan secara lebih mendalam. Dalam forum itu, tiga pimpinan, yakni ketua dan dua wakil ketua DPRD, akan lebih dahulu membahasnya sebelum dilanjutkan bersama pimpinan fraksi.
Rapat tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum pembahasan Ranperda dilakukan secara lebih mendalam. Dalam forum itu, masing-masing fraksi akan menyampaikan hasil pembahasan internal mengenai Ranperda yang dinilai paling mendesak untuk diprioritaskan.
"Dari tujuh Ranperda yang sudah masuk, nanti akan kita lihat hasil rapat masing-masing fraksi. Dari situ akan ditentukan mana yang prioritas untuk dibahas," ujar Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, Rabu (8/7/2026).
Sementara itu, lanjut Timbul, pihaknya saat ini tengah menunggu Ranperda tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Namun hingga saat ini drafnya belum masuk.
"Sebenarnya yang paling prioritas dan kami tunggu-tunggu itu adalah Trantibum," ujar Timbul.
Menurutnya, hasil pembahasan dari fraksi-fraksi akan menjadi arah untuk menentukan Ranperda mana yang lebih dahulu masuk ke agenda pembahasan lanjutan DPRD.
Dengan mekanisme itu, DPRD berharap proses legislasi dapat berjalan terarah sehingga Ranperda yang memiliki tingkat urgensi lebih tinggi dapat segera dibahas dan ditetapkan sesuai kebutuhan daerah.
Adapun tujuh Ranperda yang akan masuk tahap pembahasan di legislatif yakni Ranperda tentang Lambang Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Kemudian ada Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya, Ranperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045. (hm25)























