Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pedagang Serbalawan Diminta Tempati Kios Relokasi, Ini Batas Waktunya

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 12.04 WIB
pedagang_serbalawan_diminta_tempati_kios_relokasi_ini_batas_waktunya

Rapat di Kantor Camat Dolok Batu Nanggar terkait penempatan pedagang Pasar Serbalawan pasca terbakar. (Foto: Diskominfo Simalungun/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akhirnya memberi batas waktu kepada pedagang korban kebakaran Pasar Inpres Serbalawan untuk menempati kios relokasi. Kesempatan itu berlaku hingga 19 Juli 2026. Setelah lewat dari tanggal tersebut, kios yang masih kosong akan diberikan kepada pedagang lain.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang berlangsung di Kantor Camat Dolok Batu Nanggar, Senin (6/7/2026). Pertemuan dihadiri camat, kepolisian, TNI, lurah, pengurus Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), dan perwakilan pedagang.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar, IPTU Rido Valentino Pakpahan, membenarkan adanya rapat tersebut.

"Iya, Senin kemarin rapat di kantor camat bersama perwakilan pedagang," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih agar pemanfaatan kios relokasi tidak terus tertunda. Untuk meringankan beban pedagang, pemerintah kecamatan juga akan menanggung biaya listrik selama tiga bulan pertama.

Namun, tidak semua pedagang langsung siap pindah. Perwakilan pedagang, M. Sazilli Bakkah, mengatakan sebagian besar korban kebakaran masih kesulitan bangkit karena kehilangan seluruh modal usaha.

"Barang dagangan habis terbakar. Bangunan relokasi juga masih perlu disesuaikan, terutama sirkulasi udara dan tata letak kios. Kalau kami harus memperbaikinya sendiri, tentu butuh biaya lagi," ujarnya.

Masukan itu turut dibahas dalam rapat. Pemerintah memberi ruang bagi pedagang untuk menyesuaikan bentuk kios sesuai kebutuhan usaha dengan terlebih dahulu berkoordinasi kepada pihak kecamatan. Pembukaan sebagian dinding bangunan juga dimungkinkan agar sirkulasi udara lebih baik, sepanjang tidak mengganggu konstruksi.

Di sisi lain, APPSI Kabupaten Simalungun menyatakan siap membantu pengamanan lokasi relokasi. Darma Saragih mengatakan petugas keamanan akan berjaga siang dan malam agar pedagang dapat berjualan dengan tenang.

Selain batas waktu menempati kios, rapat juga menghasilkan sejumlah kesepakatan lain. Pedagang yang mulai berjualan wajib membuat surat pernyataan, sementara pemerintah akan menerbitkan Kartu Induk Berjualan (KIB) sebagai dasar pendataan.

Kebakaran Pasar Inpres Serbalawan pada 18 Agustus 2025 membuat ratusan pedagang kehilangan tempat usaha. Melalui relokasi ini, pemerintah berharap aktivitas jual beli bisa kembali berjalan sehingga roda ekonomi masyarakat Serbalawan perlahan pulih. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN