Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidong Akhirnya Ditangkap Kejari di Binjai Super Mall

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 14.53 WIB
sidong_akhirnya_ditangkap_kejari_di_binjai_super_mall

Sidong ditangkap Kejari Binjai. (Foto: Dok. Kejari Binjai/Mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Bidang Intelijen mengamankan terpidana perkara narkotika bernama Pho Sie Dong alias Sidong di area parkir Binjai Super Mall (BSM), Jalan Soekarno-Hatta No. 14, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (7/7/2026).

Usai diamankan, Sidong diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Binjai untuk penyelesaian administrasi pelaksanaan eksekusi sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menjelaskan perkara tersebut bermula dari putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj tanggal 1 November 2022 yang menyatakan Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman.

"Dalam putusan tingkat pertama tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," ucap Ronald, Rabu (8/7/2026) siang.

Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 9 Januari 2023 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Binjai dan menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Pengadilan Tinggi juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan serta memulihkan hak-haknya.

Tidak menerima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1922 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 Juni 2023.

"Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa dan menyatakan Pho Sie Dong terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman," katanya.

Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Kejaksaan Negeri Binjai menegaskan akan terus melaksanakan eksekusi terhadap seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk terhadap terpidana yang berupaya menghindari pelaksanaan hukuman.

"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta menegakkan wibawa penegakan hukum di wilayah Kota Binjai," ujarnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN