Wednesday, July 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim PN Medan Perintahkan JPU Panggil Paksa Baron dan Iskandar di Sidang Kasus Korupsi Smartboard

Mistar.idRabu, 8 Juli 2026 pukul 14.43 WIB
hakim_pn_medan_perintahkan_jpu_panggil_paksa_baron_dan_iskandar_di_sidang_kasus_korupsi_smartboard

Dua orang yang diduga suruhan Baron dan Iskandar saat menghadiri persidangan kasus korupsi smartboard di Tebing Tinggi. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil paksa Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar dalam sidang kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024.

Perintah tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis, dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (7/7/2026) hingga sore menjelang magrib di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Baron dan Iskandar diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang disebut-sebut sebagai pengatur pemenangan tender pengadaan smartboard di Tebing Tinggi dengan pagu anggaran Rp14,4 miliar.

Terdakwa dalam kasus korupsi Rp8,2 miliar ini antara lain Idham Khalid selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP), dan Irjen Pol. (Purn.) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).

Adapun saksi yang hadir dalam persidangan kali ini berjumlah tujuh orang, di antaranya Heri Subagio, Kelvin Gerald selaku Direktur PT GEEP, Meliana Christandi dari PT Ghalva Technologies, M. Mufti Nadif selaku pekerja PT BP, Ginting, Moettaqin Hasrimy selaku mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, dan Fatimah alias Vie selaku Komisaris PT GEEP sekaligus istri Budi.

Awalnya, hakim bertanya kepada jaksa terkait kehadiran Baron. Pasalnya, nama Baron tidak tercantum dalam daftar saksi yang hadir, padahal sebelumnya telah diperintahkan untuk hadir. JPU menjawab Baron tidak hadir. Hakim pun meminta jaksa menunjukkan surat panggilannya.

Kemudian, jaksa memperlihatkan surat panggilan terhadap Baron kepada majelis hakim. Jaksa juga menunjukkan surat dari kuasa hukum Baron yang menyatakan bahwa Baron sedang sakit sehingga kembali tidak menghadiri persidangan.

"Masa sakitnya dua minggu begini, setiap dipanggil sakit? Ini malah surat sakit kuasa hukumnya yang kirim. Emang dia siapa?" ucap As'ad.

Jaksa lalu menjawab bahwa Baron dan Iskandar berada di Aceh. Alasan tersebut tidak serta-merta diterima hakim. As'ad tetap mendesak JPU menghadirkan Baron.

"Jadi kalau di Aceh kenapa? KPK di Jakarta saja bisa. Jadi kita periksa yang ini saja dulu, ya. Tapi, Baron dan Iskandar akan dipanggil lagi, terutama Iskandar," ujarnya.

Selanjutnya, As'ad melanjutkan persidangan dengan memeriksa tujuh saksi yang sudah hadir. Di tengah persidangan, nama Baron kembali disebut sehingga hakim kembali terlihat berang karena Baron tidak hadir.

"Kenapa orang-orang seperti Baron ini kalian lepaskan? Ada apa? Kita tidak ada kepentingan. Kita mau cari kebenaran. Silakan kalian (JPU) mau ngedumel, tidak ada masalah dengan saya. Kan bisa koordinasi dengan Kejaksaan Negeri di Aceh untuk suruh hadir Baron dan Iskandar, ini saksi fakta. Panggil paksalah karena ada yang mau dikonfrontasi. Handphone saya disadap pun tak apa-apa, tidak ada masalah sama saya," ucapnya lantang.

Hakim menilai jaksa tidak serius menangani kasus ini di persidangan. Sebab, menurut hakim, kehadiran Baron dan Iskandar sangat penting untuk menguji kebenaran berkas perkara yang diajukan tim jaksa.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN