Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 25 Kg Sabu dari Aceh Tujuan Jambi

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi. (foto: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkotika jalur Aceh-Jambi yang dikirim melalui jalur darat dan melewati wilayah Sumatera Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 25 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan ini berhasil meringkus dua tersangka dan total barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu.
“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, tim dari Subdit 1 mengungkap tindak pidana narkotika. Barang buktinya adalah jenis sabu sebanyak 25 kilogram. Jadi, dua orang tersangka yang kami amankan,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Andy Arisandi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, 25 kilogram sabu tersebut awalnya dikirim dari wilayah Aceh dengan tujuan akhir wilayah Provinsi Jambi. “Barang berasal dari Aceh, rencananya adalah menuju Jambi, melintas di wilayah Sumatera Utara,” katanya.
Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, penyelundupan ini kedua kalinya mereka lakukan. “Ini sudah yang kedua kalinya. Yang pertama itu dari Aceh menuju Palembang. Ini yang kedua kalinya adalah tujuan Aceh menuju Jambi dan berhasil kita ungkap,” ucapnya.
























