Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK Terkait Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan permohonan terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Detik/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pengaduan terhadap seluruh hakim konstitusi itu diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.
Dalam pengaduannya, Pian menilai para hakim MK diduga tidak menjalankan prinsip independensi saat memeriksa perkara tersebut. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah keputusan MK yang memungkinkan dokumen ijazah Gibran diperlihatkan kepada Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon.
Kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, menyampaikan dugaan tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.
“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang,” ujar Saddan dalam persidangan dikutip dari laman resmi MK, Rabu (7/10/2026).
Menurut Saddan, kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses pemeriksaan perkara tidak sepenuhnya berlangsung secara independen. Ia juga mempertanyakan penggunaan kewenangan MK dalam memperlihatkan dokumen pendidikan Gibran kepada salah satu pemohon.
Saddan mengatakan, hakim konstitusi semestinya tetap independen dari tekanan masyarakat, media, maupun pihak-pihak yang berperkara.
Ia menyebut persoalan mengenai dokumen pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Gibran telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir. Menurutnya, tingginya perhatian publik tersebut turut berpotensi memengaruhi proses pemeriksaan perkara.
Pengadu juga mempersoalkan langkah MK yang langsung menjadwalkan agenda pembuktian dengan menghadirkan pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Saddan, hakim seharusnya terlebih dahulu mempelajari dan menilai permohonan sebelum memasuki tahapan pembuktian. Atas dasar itu, pihak pengadu menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip independensi hakim konstitusi.
“Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana,” tutur Saddan.
Dalam pengaduannya, pihak Saddan meminta MKMK membentuk tim pakar independen untuk membantu proses pemeriksaan. Mereka juga meminta MKMK memeriksa laporan tersebut secara objektif dan netral berdasarkan ketentuan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Selain itu, pengadu meminta agar proses perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan sementara selama pemeriksaan dugaan pelanggaran etik berlangsung.
Mereka juga meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti bahwa para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik.
Tak hanya itu, pengadu meminta seluruh keputusan atau penetapan yang telah dikeluarkan hakim MK dalam perkara tersebut dibatalkan apabila terbukti berkaitan dengan pelanggaran etik yang diadukan.
















































